Pengadaan DAK TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Diduga Tidak Sesuai Juknis


Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TIK Tahun 2021 jenjang SD, SMP di Kabupaten Pesawaran yang diduga  melanggar aturan juknis,  Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesawaran angkat bicara, Kamis (9/12/2021).


Menurut dia Dana Milyaran rupiah  khusus untuk pengadaan peralatan TIK dan pengadaan media pendidikan, angka yang fantastis yang peruntukannya untuk pengadaan peralatan TIK SD dengan jumlah 29 Sekolah, untuk pengadaan media pendidikan SD 40 sekolah, pengadaan Media pendidikan SMP 1 sekolah Total sekolah penerima bantuan TIK dan Media pendidikan 69 sekolah SD, dan 1 Sekolah SMP media pendidikan.


Adapun pengadaan peralatan TIK SD persekolah  menerima produk croombook 29 unit, router 2 unit, LCD proyektor 1 unit, conector 1 unit, printer 1 unit, scanner 1 unit. Jadi 1 sekolah anggaran 220 juta untuk sarana TIK. Untuk media pendidikan setiap persekolah sekolah menerima produk  croombook 3 unit, Router 1 unit, konektor 3 unit, LCD proyektor 3 unit, sreen 3 unit Persekolah anggaran 45jt. Dan proses pembelanjaan produk lewat e-purchasing ekatalok LKPP.


Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan  Program bantuan sarana TIK yang diterima oleh sekolah penerima bantuan diduga  tidak sesuai dengan Instruksi presiden ( Impres ) Nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa pemerintah sekaligus dalam menggerakkan pertumbuhan dan memperdayakan industry dalam negeri, dan jelas tidak mengikuti peraturan menteri perindustrian Nomor : 49/M-IND/PER/5/2009 Tentang pedoman penggunan Produk dalam negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh penggunaan anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan sampai  dengan pelaksanaan pengadaan.


Hasil investigasi Forum Pers independen Indonesia ( FPII ), Salah satu  sekolah penerima sarana TIK menerima  produk Croombook  yang jelas bukan produk dalam negeri  ( merk DEEL ) yang nilai Tingkat komponen dalam negeri  ( TKDN ) nya tidak masuk dalam katagori produk dalam negeri  hanya 17,88%.


Namun yang terjadi kenapa Pejabat pembuat komitmen dan pejabat anggaran dalam hal ini  pihak dinas pendidikan kabupaten pesawaran yang membidangi dalam program tersebut ,justru membelanjakan produk yang sudah jelas tidak masuk dalam data produsen produk dalam negeri.


Adapun produsen merk laptop yang sudah masuk nilai TKDN 27,21% S/D 43% saat ini ada 6 :  Zyrex, Axioo, SXC, Evercross, Advan, yang terakhir adalah acer. 


Dalam Hal ini kami Forum pers independen Indonesia  ( FPII) Kabupaten pesawaran akan terus telusuri ada apa dan kenapa !! apakah ada dugaan permainan antara pejabat pengadaan barang dalam hal ini pihak dinas kepada rekanan?padahal sudah jelas tujuan utama pemerintah mewajibkan dan prioritaskan produk dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan TIK dalam negeri pada bidang pendidikan melalui pengadaan barang pemerintah.****(Lilis/tim )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama