Transaksi Narkoba, Seorang Pria Desa Rambah di Kerangkeng ?


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah  Dusun Simp D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir


Tersangka  JR,  diketahui beralamat di Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH, Selasa (18/1/2022).


Dikatakannya, Barang Bukti (BB), Dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gram, Dua lembar plastik klip warna Putih Bening, Satu Bong yang terbuat dari botol Plastik, Satu kaca Pirek.


"Kemudian Satu Mancis tanpa tutup kepala, Satu Tisu warna Putih, Satu Kotak rokok Sampoerna  Mild, Satu tas warna Hitam merk Jeep, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam simcard No. 0812-6856-xxcc," rincinya.


Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan, berawal  Pelaku  Jum’at, 14 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan  Lima personil untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan  Senin, (17/1/2022) sekitar  pukul 07.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  JR.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB sebagaimana tersebut, dari introgasi terhadap terlapor  JR, menerangkan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya, diperoleh dari U,  beralamat di Tambusai 


Tim melakukan pencarian tidak ditemukan. "Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul utk proses lebih lanjut," tutup AIPDA Mardiono SH mengakhiri.


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama