Dua Orang Terduga Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polisi


Duri, (potretperistiwa.com) - 
Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit, pada Rabu (23/3/2022) sekira Pukul 12.00 WIB. 


Dimana sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Micha Moldena (54) dan para saksi-saksi Yakabos Timuli (37) dan Fabianus Mali Mau (38) atas dugaan pencurian buah sawit PT. Murini Wood Indah Industri di Kecamatan Bahtin Solapan Duri. 


Kemudian Unit Reskrim Polsek Mandau langsung menangkap Sugino Bin Sudirman (36) warga Jalan Air Kedondong RT 001 RW 003 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan Yakup Bin Warsidi (34) warga Jalan Karya RT 004 RW 001 Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di ruang Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau dalam perkara tindak pidana pencurian buah sawit berdasarkan LP/76/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Ikut di amankan sejumlah barang bukti berupa, 61 (enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD. 


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K menjelaskan bahwa pasa Rabu  (23/3/2022) sekira Pukul 00.10 WIB, TKP Afdeling 6 Blok F42  Perkebunan PT.Murini Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Pencurian buah sawit milik PT.Murini Yang dilakukan oleh terlapor Sugino dan Yakup.


Kejadian berawal dari Pelapor ditelpon oleh saksi 1 memberitahukan bahwa telah diamankan 2(dua) orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan Sewaktu ditanya oleh pihak keamanan Terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini di Afdeling 6. 


Atas kejadian tersebut PT.Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya  pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Kemudian pada Rabu (23/3/2022) sekira Pukul 07.00 WIB pihak segurity PT. Murini mendatangi kantor Kepolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan pencurian  buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT. Murini. Selanjutnya sekira Pukul 12.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku.***(Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama