GfWiGSM5TUW7GUdiTUG5GpClTY==

JSON Variables

Light Dark
Bakar Hutan demi Kebun Sawit, Seorang Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Bakar Hutan demi Kebun Sawit, Seorang Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Daftar Isi
×


Pelalawan, (potretperistiwa.com) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pria tersebut ditangkap karena diduga sengaja membakar kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.


Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah melakukan penyelidikan sejak titik api terdeteksi oleh Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa titik api tersebut berada di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan. Saat diperiksa, tersangka sempat mengklaim area tersebut sebagai lahan pribadinya.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," ujar Kompol Asep Rahmat, Jumat (7/8/2026).

Asep menjelaskan, modus operandi tersangka dimulai sejak Mei 2026 dengan menyewa pekerja untuk memindahkan semak belukar. Pekerja tersebut dibayar sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah area bersih, tersangka menyulut api agar lahan siap ditanami kelapa sawit dan rencananya akan dijual kembali kepada pihak lain.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, S resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini terjadi di tengah sengitnya upaya pemadaman Karhutla di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, hingga masyarakat setempat dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

Pemadaman di lahan gambut menghadapi kendala berat karena karakter api yang merambat hingga ke bawah permukaan tanah. Selain memadamkan kobaran di permukaan, petugas harus melakukan pendinginan secara intensif agar titik api tidak menyala kembali.

"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep.

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads