Dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Rohul Gelar Hearing Terkait Harga TBS


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) -  Rapat Pendapat atau Hearing Terkait Harga TBS, digelar Komisi II DPRD Rokan Hulu, Pasir Pengaraian Selasa (17/5/2022).


Milenial Rokan Hulu Alfa Syahputra, SM mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rokan Hulu, melalui rapat dengar pendapat atau hearing telah memenuhi keluhan masyarakat dalam Menyikapi harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang mengalami penurunan pasca Pemerintah mengeluarkan penetapan larangan Ekspor minyak Sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).


Kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas S.Pd serta didampingi oleh beberapa wakil Ketua Komisi II lainnya dengan mengundang belasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se Kabupaten Rokan Hulu juga hadir milenial Rokan hulu Alfa Syahputra.


“Kita mengucapkan terima kasih kepada DPRD Rohul dimana telah menjadi fasilitator mediasi PKS yang ada di kabupaten rokan hulu, Disbun kabupaten rokan hulu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kabupaten rokan hulu, pemuda, masyarakat.” kata Alfa”.


Kemudian beberapa keinginan dan aspirasi yang disampaikan melalui hearing atau rapat dengar pendapat di penuhi oleh DPRD kabupaten rokan hulu melalui komisi II, “ya mudahan apa yang menjadi keinginan dari peserta rapat bisa menjadi rekomendasi DPRD rohul kepada pemerintah, baik pemkab rohul, pemerintah provinsi riau, hingga kepada pemerintah pusat. tetapi harus tetap diawasi” harap Alfa”.


Diakui Murkhas, terdapat 14 PKS yang diundang dalam hearing tersebut, namun hanya 13 PKS yang berkesempatan hadir, sedangkan satu PKS lainnya berhalangan.


“Yang satu berhalangan hadir, dan itu artinya 99 persen PKS yang diundang dapat hadir dalam hearing kali ini,” ungkap  Murkas.


Ketika ditanya terkait hasil rapat dengar pendapat umum itu, Murkhas mengatakan terdapat beberapa poin penting yang bisa dikutip dari hasil rapat.


“Adapun hasil dari hearing kita kali ini, yang pertama kita merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membentuk satgas pengawasan harga TBS dan hal lain yang terjadi di lapangan,” Ucap Murkhas.


Selain daripada itu, hasil hearing juga meminta kepada Pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi atau mencabut kebijakan tentang pelarangan eksport CPO.


“Yang ketiga, kita meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat berkomitmen untuk menerima atau membeli buah petani di PKS masing-masing sehingga masyarakat kita tetap dapat menjual buah sawitnya,” tambahan Murkhas.


Sedangkan poin keempat, yakni meminta Bupati Rokan Hulu, yakni H Sukiman untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No 77 ke Peraturan Bupati (Perbup), sehingga masyarakat atau petani Swadaya dapat menikmati harga TBS sesuai perundang-undangan.


Terkait permintaan masyarakat yang meminta Ekspor TBS dibuka kembali, Murkhas mengatakan dalam jangka waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Pemerintah pusat dan meminta agar segera mencabut larangan Ekspor TBS.


“Selain itu, kita juga meminta dan mendesak kepada Pemerintah untuk mendata PKS non Kebun, sehingga kita tahu legalitasnya, kemitraannya dengan siapa dan terakomodir nggak mitra dia (PKS) selama ini?,” tutur  Murkhas menutup. ***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama