Kormaida Siboro Sebut Dirut PTPN V Kangkangi Putusan Mahkamah Agung


 

Pekanbaru, (potretperistiwa.com) -  Asun SH yang dipercaya sebagai kuasa hukum buruh KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) merasa kecewa atas hasil Amaning kedua terhadap PTPN V, Terdahulu tepatnya tahun 2019  pihak kebun  PTPN V Sei Rokan Hulu, melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 66 orang buruh .


Kurang lebih 3 tahun  lamanya, proses sengketa PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) mulai sengketa PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru  bahkan sampai ke Mahkamah Agung sudah inkra. Anehnya sampai saat ini belum terlihat itikad baik pihak PTPN V untuk mengindahkan putusan Mahkamah Agung tersebut , bahkan terkesan Direksi PTPN V terkesan tidak tertib administrasi negara seolah olah tutup mata tutup telinga terhadap kasus tersebut sesuai penuturan Kormaida kepada awak media.


Anehnya sampai saat ini belum terlihat itikad baik pihak PTPN V untuk mengindahkan putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan terkesan Direksi PTPN V terkesan tidak tertib administrasi negara seolah olah tutup mata tutup telinga terhadap kasus Syamsuri dkk, ujar Kormaida kepada awak media.


Sebelumnya, putusan PHK sepihak PTPN V Sei Rokan Hulu kabupaten Rokan Hulu terdahulu konon kabarnya banyak melukai hati nurani 66 orang buruh dan melanggar undang - undang Perburuhan , terkesan tidak memikirkan nasib buruh dan penderitaan buruh, Cerminan kebijakan yang dilakukan Direksi PTPN V sampai jajaran manejer PTPN V Sei Rokan Hulu mencerminkan seorang pimpinan yang kurang memberikan contoh kepada perusahaan - perusahaan swasta atau perseorangan lainnya .” ucap Kormaida Siboro  ketua korwil Riau K SBSI .


Lanjut Kormaida Siboro ,” Perlu saya sampaikan sedikit terkait kinerja Direksi PTPN V Provinsi Riau , yang bernaung di bawah BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) terkesan sedikit tidak tertib aturan hukum tentang hak dan kewajiban buruh, indahkan dong putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan indahkan dong putusan Mahkamah Agung , jangan seenaknya saja dalam mengambil sikap seakan kebal hukum.” Tuturnya.


Jelas sudah ada putusan Mahkamah Agung terdahulu , namun setahun lebih lamanya Direksi PTPN V terkesan kangkangi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut , Bahkan Kormaida Siboro meminta dengan sangat agar menteri BUMN ( Erick Thohir ) untuk mengavaluasi jabatan Direksi PTPN V Riau dan manajer Sei Rokan Hulu .


Imbuhnya lagi , “ Kami sebagai buruh yang di lindungi Undang undang, dan Undang Undang perburuhan, maka jika pihak PTPN V tidak segera membayarkan hak  buruh  maka dengan ini saya tegaskan buruh akan melakukan aksi demo besar - besaran didepan kantor PTPN V jalan Rambutan serta mengundang puluhan media untuk meliput dan mempublikasikan terkait kekejaman Direksi PTPN V terhadap 66 orang nasib buruh , yang terkesan dengan sengaja mengabaikan keluhan buruhnya sendiri  , dan jika tidak juga ditanggapi Direksi PTPN V maka buruh akan melakukan aksi besar - besaran ke Istana Negara.” tegas Kormaida Siboro .


“ Kaca mata saya melihat Direksi PTPN V dan Manejer PTPN V Sei Rokan Hulu , kedua pimpinan tertinggi ditempatnya masing - masing sudah selayaknya menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja mereka , sebab menurut pandangan saya kedua pimpinan tertinggi tersebut cendrung mencoreng nama baik PTPN V serta tidak bisa sebagai contoh kepada perusahaan swasta lainnya.” tegas Kormaida Siboro.


Hal senada juga Buruh Syamsuri, proses sengketa ini sudah sangat alot dan memakan waktu yang panjang , seingat saya proses ini sudah berjalan tiga tahun lebih,  “ Saya sangat kecewa dengan tindak lanjut Amaning kedua yang diselengarakan tertanggal 10/04/2022, yang sampai saat ini belum ada tanda - tanda apapun terkait resfon dari pihak PTPN V Riau, Tercatat  dengan nomor perkara 31/PHI/Tahun 2020/ Samsuri dan kawan - kawan , kita berharap agar pihak PTPN V agar untuk sesegera mungkin hak - hak buruh sesuai dengan pengajuan kita terdahulu sebesar Rp 4,4 miliar rupiah, Bahkan dalam waktu dekat ini jika pihak PTPN V tidak memberikan kepastian hukum yang jelas maka buruh  akan mengambil langkah - langkah hukum lainnya serta berkordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara ini.” Tuturnya dengan geram.


Perlu saya sampaikan juga , “ Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Maret 2021, secara aturannya setelah putusan Mahkamah Agung pihak PTPN V diberikan waktu hanya 8 hari harus membayarkan dengan sukarela  terhadap tuntutan buruh, Intinya sudah setahun lebih pihak PTPN V terkesan dengan sengaja mengabaikan hasil putusan Mahkamah Agung.” Ucaap Kormaida mengahiri.(red)



Liputan  Tj dan Tim

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama