Pemasangan Plang Pengawasan Oleh Direktorat Dirkrimsus Polda Riau Dikeluhkan Kelompok Tani ?


Duri, (potretperistiwa.com) -
Warga Suku Sakai yang tergabung dalam Kelompok Tani Daya Bersama yang berada di sekitaran Jembatan Dua Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis - Riau mengeluhkan plang pengawasan yang dipasang di Lahan kelompok Tani Daya Bersama oleh Direktorat Dirkrimsus Polda Riau.


Keresahan itu disampaikan oleh Pakjai perwakilan kelompok tani pada jum'at (13/05/2022) mereka menyampaikan rasa resah dengan melihat adanya pemasangan plang dari Polda Riau di lahan Kelompok Tani Daya Bersama. 


" Kami merasa kebingungan dan heran, karena lahan Kelompok Tani itu dibuka oleh Masyarakat sejak pada Tahun 1998 yang lalu, dan hak kami yang di serobot oleh PT. Penahatan lalu kenapa pihak Kepolisian diduga berpihak kepada PT. Penahatan, kami sangat merasa resah atas pemasangan plang di lahan kami oleh petugas pada tanggal 30 April 2022 yang lalu " ujar Pakjai.


Masih katanya, bahwa Sengketa lahan Perkebunan Sawit antara Kelompok Tani warga Suku Sakai dengan PT. Penahatan ini memang terhitung sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya 


Bahkan PT. Penahatan sudah melaporkan warga sakai ini ke Polda Riau pada tahun 2013 yang lalu dengan Laporan Polisi Nomor:LP/208/VII/2013/2013/SPKT/RIAU. Tanggal 11 Juli 2013. 


Sekarang muncul plang banner bertuliskan, Lahan ini dalam Pengawasan Direktorat Reskrimum Polda Riau, plang tersebut di pasang lahan warga yang sangketa dengan pihak perkebunan PT. Panahatan, tuturny.


Sementara itu ditempat berbeda saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SIK pada Sabtu (14/05/2022) menyampaikan, bahwa di spanduk sudah jelas tercantum laporan polisi, berarti lokasi tersebut dalam proses perkara yang di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.


" Ya prosesnya saya kurang tau sudah sampai dimana,"terangnya Kapolsek Mandau.


Humas Polda Riau ketika dikonfirmasi melalui +62 822-9291-**** namun tidak ada jawabannya, begitu juga halnya dengan Kapolda Riau, sudah di Konfirmasi melalui nomor +62 813-5911-**** sampai berita ini di tayangkan belum juga ada klarifikasinya. 


Menurut Pakar Hukum Pidana Riau, Dr Mhd Nurul Huda, S.H., M.H terkait pemasangan plang pengawasan oleh Polda Riau mengungkapkan terkait menyangkut adanya pemasangan plang di perkebunan warga ataupun perusahaan, Pemasangan plang tersebut tidak sesuai hukum.


" Pemasangan Plang tidak sesuai Hukum" tutur Ahli Hukum Pidana ini.***(Amir Mutholib).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama