Akel Sebut LBH SPN Lahir Perwujudan Access To Justice


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Lembaga Bantuan Hukum Suara Pembela Nusantara (LBH SPN) didirikan pada tanggal 22 Maret 2022, atas inisiatif Akel Fernando SH., MH dan Ikhsan Dapito S.H serta Syahrial S.H yang didukung penuh beberapa pengurus serta anggota.(31/7/2022)


Akel Fernando SH.,MH menjabat sebagai Ketua Umum, kemudian Ikshan Dapito S.H sebagai Sekretaris serta Syahrial S.H selaku Bendahara, Tiga orang pendiri LBH SPN.


Dijelaskan Akel, lembaga Bantuan Hukum Suara Pembela Nusantara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pekanbaru - Riau memberikan pelayanan mencari keadilan dan kepastian hukum, serta buta akan Hukum, perwujudan dari prinsip access to justice, yaitu hak mendapatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, dengan hal tersebut lah kami membentuk LBH SPN ini, kata Akel.


“Bantuan hukum gratis LBH SPN Kepada masyarakat Khusus Masyarakat Pekanbaru Riau yang tidak mampu Terkhususnya untuk Anak-anak dan Perempuan yang butuh bantuan hukum bisa mendatangi kantor sekretariat LBH SPN jalan parit indah/setia maharaja Rafles 109 Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru-Riau, tanpa dipungut biaya dan Gratis " ujarnya.


Adapun syarat mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis maka harus dengan membawa surat-surat yang diperlukan, diminta untuk mengurus terlebih dahulu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, misalnya Lurah atau Kepala Desa, atau dokumen pengganti sesuai aturan yang berlaku seperti Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Beras Miskin,” jelas Akel.


Akel Fernando yang juga sebagai Penasehat Hukum di LSM. KPH-PL mengatakan”Di sisi lain, LBH SPN terus berkontribusi dalam memberikan wawasan terkait bidang hukum, siap bekerja sama, Bersinergi dengan aparat penegak Hukum (kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan), LBH SPN berkomitmen untuk memberi dampak nyata bagi Masyarakat Pekanbaru melalui pelayanan bantuan hukum berkualitas, kami berharap bisa membantu pemerintah kota Pekanbaru atau pemerintah provinsi Riau, memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu melihat dalam era serta impitan ekonomi sehingga masyarakat tidak mampu untuk membayar pengacara, disini kami hadir memberikan bantuan Hukum serta konsultasi gratis” tutup Akel Fernando SH., MH yang juga sebagai Dosen disalah satu kampus Swasta ternama di Riau dan juga seorang Advokat.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama