Bangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin PBG di Desa Nusa Jati Jadi Sorotan ?


Cilacap, (potretperistiwa.com) - Pembangunan menara Provider tanpa papan Izin pembangunan Tower lahan bapak " Tugiman tepat nya di wilayah Dusun Gombol RT 04 RW 06 Desa Nusa Jati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang menjadi sorotan ormas dan media  setempat.


Salah satu pekerja proyek Tower menuturkan dirinya hanya bekerja untuk lebih jelas langsung ke Penanggung Jawab saja.


“Saya cuma berkerja lebih jelasnya tanya penanggung jawab aja Pak. Pekerjaan tower ini sudah 10 hari” terang pekerja, saat ditanya soal izin pembangunan tower oleh awak media.


Menurut  Sudiono selaku Ketua RT 04 bahwa benar mereka sudah sosialisasi terhadap warga yang terkena radius 40 meter di rumah saya di hadiri Pak Lurah Nusa Jati Suparno, terkait izin lingkungan sudah selesai dan kompensasi warga  yang  radius sudah di setuju pihak perusahaan yang terdampak langsung dengan tower 4.000.000 sedangkan yang lain 1.500.000, namun beberapa ada permintaan warga sekitar  supaya jalan akses ke tower di perbaiki serta mengisi kas RT sebesar 3.000.000, ke Mushola membelikan  Rebana (gendang) 1.500.000 buat Ibu Muslimat RT 04  semua nya di setujui pihak PT yang menjadi permintaan warga, ungkap  Sudiono.


Ditempat berbeda Agus selaku Team Siteq (TBG)  mengakui bahwa izin pembangunan tower sedang diurus tim perizinan. Dan saat ini baru perizinannya di tingkat Kecamatan, ujar Agus saat di temui di lokasi pembangunan tower tersebut 


Masih kata Agus untuk IMB sendiri saya sudah up ke tim perizinan.


" Mengenai  tower sudah di bangun meski pun Izin IMB  belum jadi akan dilanjutkan ke pihak kontraktor yang mengerjakan pembangun tower tersebut " beber dia


Hal yang sama dikatakan Muhamar selaku Kasi Penindakan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cilacap ia menyampaikan soal Izin  pemerintah telah menetapkan pengganti  ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB)  menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mengetahui bangunan Tower tersebut dan mengatakan kalau mengikuti aturan sebenarnya sebelum izin terbit harusnya tidak diperbolehkan membangun.


“Kalau menurut aturan, sebelum izin ada jadi tidak diperbolehkan untuk membangun, tapi untuk menindaklanjuti hingga kini belum dapat memutuskan. Saya akan koordinasi ke pimpinan karena saya hanya pelaksana dilapanngan,” ucap Muhamar selaku Kasi Penindakan  Satpol PP Kabupaten Cilacap saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.***(Afison manik)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama