Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pengurus Biro Jasa Komitmen (BIJAK) melaporkan 2 Oknum ASN ke Inspektorat dimana Zubir Yahya selaku Lurah dan Sarkawi sebagai Kasipem di kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani -Pekanbaru. Kedua oknum diadukan karena diduga mempersulit dan menghalangi masyarakat mendapatkan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,hal itu dikatakan Nelson Hutahaean yang didampingi Mardiyus, S.Pd selaku Penerima Kuasa Pengurusan SKGR Saut Maruba Sihombing.
Menurut Nelson, saat mendatangi kantor kelurahan Air Putih waktu lalu saat itu Lurah dan Kasipem bekerja sebagai pelayan publik bekerja tidak profesional dengan memberikan pelayanan yang tidak berkualitas dan tidak wajar serta tidak adil, katanya kepada potretperistiwa.com pada Rabu (27/07/2022).
Diterangkan-nya lagi, Saat itu Kasipem berkilah bahwa SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing tidak dapat diproses dikarenakan ada SKGR yang tumpang tindih tetapi saat diminta pertanggung jawaban tentang informasi yang diberikan Sarkawi, malah Kasipem mengelak untuk memberikan data bahkan konyolnya Sarkawi malah menyuruh pihak Sihombing untuk mencari sendiri pihak yang keberatan,ucap Hutahaean.
"Sepertinya Kasipem hanya sebutkan SKGR yang tumpang tindih katanya ada, tetapi Sarkawi justru tidak tahu kebenarannya, bahkan Kasipem bicara plintat-plintut saat ditanyakan apakah SKGR yang disebut dititip pihak lain kepada Sarkawi dapat dipertanggung jawabkan",ujar-nya.
Juga dikatakan lelaki bermarga ini, Lurah juga tidak berani memproses karena katanya ada titipan SKGR bahwa SKGR Sihombing tidak akan diproses terkesan ada titipan Tuhan atau Putusan Pengadilan yang harus dipatuhinya sehingga lurah tidak berani memproses",imbuh Nelson.
Sementara hal yang selaras diungkapkan Mardiyus, bahwa guna mendapatkan pelayanan yang berkualitas, wajar dan berkeadilan BIJAK telah menyurati pihak kelurahan Air Putih secara resmi dan selain itu sehubungan dengan pelayanan yang tidak wajar itu BIJAK sudah menyurati Inspektorat Pekanbaru agar kinerja 2 oknum ASN yang mempersulit dan menghalangi pelayanan publik diberikan sanksi.
Informasi yang diperoleh, di atas lahan yang dibeli selama puluhan tahun dikuasai Saut Sihombing dengan mendirikan bangunan rumah tanpa ada masalah, SKGR Saut Maruba Sihombing sebelumnya sudah mengalami proses tiga kali beralih hak SKGR dari yang pertama serta SKGR Saut Maruba Sihombing merupakan yang ke-empat kali mengalami peralihan hak SKGR, tetapi saat Saut Maruba Sihombing butuh dana akan mengalihkan hak ke orang lain SKGR yang terdaftar resmi di kantor kecamatan ini tidak dapat diproses di kelurahan Air Putih.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak kelurahan belum dapat dikonfirmasi.
Bagaimana perkembangan informasi selanjutnya akan terus diikuti pemberitaannya.***(red)
Posting Komentar