Sumsel, (potretperistiwa.com) - Rapat Paripurna ke VI DPRD OKU Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Kesimpulan DPRD secara resmi dilaksanakan serta langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachari, Selasa (26/7/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachari didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH, Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH dan di hadiri juga anggota DPRD OKU yang lainnya, bersama Sekretaris DPRD OKU A. Karim, SE.,MT, Pejabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd., Perwakilan Unsur Forkopimda serta jumlah Pimpinan OPD dan Staf Ahli di lingkungan Pemkab OKU dan tamu undangan lainnya.
Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Kesimpulan DPRD di mulai dari Fraksi Hanura, Fraksi Nasional Bintang Bersatu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan di teruskan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Dan Acara Pembacaan rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD A. Karim, SE,di teruskan acara Penandatanganan Keputusan bersama DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, oleh Ketua DPRD Ir. Marjito Bachri dan PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd dengan disaksikan oleh Forkopimda.
Pejabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah di dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat, yang telah membahas dan mengambil kesimpulan serta keputusan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
Di jelaskan Bupati, Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,pertanggung jawaban serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu tugas dan kewajiban Bupati sesuai ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah, Bupati menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan di lampiri laporan keuangan yang telah di periksa Oleh BPK.
Dikatakan Bupati, Laporan keuangan yang di maksud meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Sehubungan dengan maksud di atas, pada tanggal 18 Juli 2022 kehadapan Dewan yang terhormat, melalui pidato pengantar Bupati telah di sampaikan Nota perhitungan APBD Kab. OKU Tahun 2021 yang sebelumnya telah di periksa oleh BPK RI.”jelas Pejabat Bupati Oku.
Dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di maksud, kami menyadari selain keberhasilan yang telah di capai selama tahun 2021 masih banyak terdapat kekurangan yang perlu kita sempurnakan dan di tindaklanjuti pada masa yang akan datang baik dalam upaya peningkatan pendapatan daerah maupun dalam rangka pelaksanaan program 7pembangunan dalam Kabupaten OKU.” kata Bupati.
Pada kesempatan ini Pj.Bupati menyampaikan dalam rangka HUT OKU ke-112 kami mengajak kita semua untuk meningkatkan sinergitas dan solidaritas untuk mewujudkan oku yang bersih maju religius dan kreatif.
Acara di lanjutkan dengan pembacaan doa oleh ustd Ansori dari kemenag oku dan rapat paripurna ke VI DPRD masa sidang ke 3 tahun 2022 tentang RPPA APBD 2021 resmi di tutup hari ini oleh ketua DPRD oku.***(Tim).
Posting Komentar