LSM. KPH-PL Curiga Proyek RRK SMPN 2 Bathin Solapan Tidak Standar SNI


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib mencurigai bahan bangunan baja ringan proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Kecamatan Bathin Solapan Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) spesifikasi teknis bangunan (spektek) yang sudah di tetap oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 


Menurut Amir, team Investigasi dari LSM. KPH-PL sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk memantau langsung kegiatan pembangunan proyek RRK SMPN 2 Bathin Solapan, namun tidak menemukan adanya tanda-tanda konstruksi bahan bangunan yang digunakan dari baja ringan ini yang berlebel SNI untuk baja ringan, tidak ada mereknya seperti yaitu SNI 4096:2007 (SNI Bahan Baku) dan SNI 8399:2017 untuk SNI Profil Baja Ringan. 


Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir Muthalib, pada Selasa 9 Agustus 2022 kepqda wartawan menyampaikan, Kita sudah punya cukup banyak Pengalaman tentang robohnya sebuah bangunan berbahan baja ringan jika tidak sesuai dengan standar SNI dan pemasangan tidak bersertifikat. 


Kita masing tergiang di telinga dan pelupuk mata kita tragedi pada tahun 2019 yang lalu ambruknya sebuah konstruksi atap yang menggunakan bahan baja ringan, peristiwa ambruknya atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gendong Pasuruan Jawa Timur sehingga menimbulkan korban jiwa terhadap siswa dan satu orang guru SDN tersebut, musibah itu jangan sampai terulang lagi pada kita anak generasi bangsa. 


Amir mencontohkan ada beberapa bahan konstruksi pembangunan gedung yang dicurigai berkurangnya kualitasnya,"Misalnya nih, ini harusnya kolom ini di-isi oleh 4 besi, besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 istilahnya besi banci. jangan dikurangi ke 8 koma sekian mili, begitu juga dengan salah satu kolom konstruksi yang salah satu sudut seharusnya di-isi ini harusnya 4 menjadi 3," sehingga berkurangnya kualitas bangun tersebut. 


Kuat dugaan timbulnya kecurigaan dari hasil investigasi LSM. KPH-PL ini, terhadap Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Bathin Solapan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2022 sebesar Rp. 914.374.298. 


Sebagai Kontraktor Pelaksana CV. Makmur Makmur Raya Utama dan Konsultan Pengawas CV. Abadi Konsultan 


Mereka tidak mencantumkan nomor kontrak pelaksana proyek dan tidak mencantumkannya tanggal kontrak dimulainya pelaksanaan proyek sebuah pekerjaan, sehingga masyarakat bertanya-tanya karena tidak mengetahui terhitung sejak kapan di start pelaksana pekerjaan ini hingga bisa di selesaikan dengan batas waktu 120 hari kalender kerja sesuai aturan Pemerintah.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama