Ujung Tanjung, (potretperistiwa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pores Rokan Hilir menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya diamankan dilokasi yang sama dalam waktu berbeda.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diamankan diJembatan Pedamaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Pekaitan Kecamatan Bangko. Kamis 8 September 2022. Sekira pukul 10.30 Wib .
Sementara, pelaku lainnya berinisial A (31) warga jalan Tukang Kolip Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu diamankan diposisi yang sama diJembatan Pedamaran Kecamatan Bangko.Sedangkan IPBS Siregar alias Bungsu (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko (hasil pengembangan) turut juga diamankan. sekira pukul 12.00 Wib.
Dari tangan para pelaku. disita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit Warna Hitam, 25 Jerigen berisi Bio Solar dari pelaku berinisial HW , Sedangkan pelaku berinisial A disita 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit Warna Merah, 14 Jerigen Berisi Bio Solar, Turut disita uang dari pelaku IPBS Siregar alias Bungsu Rp. 3.240.000 hasil pembelian minyak Solar dan uang sisa keuntungan penjualan sebesar Rp. 178.000 .
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH bahwa ketiga terduga pelaku ini diamankan lantaran menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang diperjualkan didaerah lain demi mencari keuntungan besar.
Penangkapan ini berawal laporan warga Pada Kamis 08 September 2022 sekira pukul 08.00 Wib , bahwa di daerah sekitar SPBU Batu 4 Kecamatan Bangko sering terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilangsir dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual diwilayah kecamatan lain.
Dari informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama personil melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 10.30 Wib, tim melihat 1 (unit) Sepeda Motor Supra Fit Warna Hitam yang dilengkapi dengan keranjang gandeng yang bermuatan 12 Jerigen membawa bbm Jenis Bio Solar mengarah ke jembatan Pedamaran.
Setelah diberhentikan dan interogasi terhadap pengendara tersebut berinisial HW, dalam pengakuannya minyak Bio Solar tersebut dibeli dari sdr D (Dalam lidik) sebesar Rp. 270.000,000 / Jerigen dan akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit di Kepenghuluan Sei Daun kecamatan Pasir Limau Kapas seharga Rp. 330.000,00 / Jerigen.
Pelaku HW juga mengakui bahwa digudangnya Jalan Poros Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko. Ada tersisa 13 jerigen BBM Bio Solar sehingga team membagi tugas untuk melakukan penggeledahan digudang milik pelaku dan mengamankan minyak tersebut.
Kemudian dalam lokasi yang sama, tepatnya sekira pukul 12.00 Wib. Team yang masih berada diJembatan Pedamaran juga melihat pengendara sepeda motor dilengkapi keranjang gandeng yang bermuatan 12 Jerigen minyak yang dibawa oleh berinisial A turut diberhentikan .
Dalam pengakuannya mengakui bahwa minyak tersebut akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit, kilang padi di Kecamatan Kubu setelah dibeli dari saudara Bonsu sebesar Rp. 270.000 / Jerigen dengan mendapat upah RP 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah)/ per Trit perjalanan. Kata AKP Juliandi. Jum'at 9 September 2022.
Bersamaan itu, team melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi rumah saudara Bonsu yang nama lainnya berinisial IPBS Siregar alias Bonsu langsung diamankan dan mengakui telah menjual 12 Jerigen minyak Solar kepada Saudara A sebesar 3.240.000 dan team mendapati 2 jerigen berisi minyak didalam rumahnya.
Hasil pengakuan dari pelaku IPBS Siregar alias Bonsu bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dibeli dari SPBU Batu 4 dan ada sebagian dari orang lain diduga nelayan yang juga membeli dari SPBU yang sama. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 800.000 per Trit perjalanan. Selanjutnya team mengamankan barang bukti dan para pelaku lainnya bersamaan ke Mapolres Rokan Hilir Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan para pelaku ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar,” pungkasnya.***(Mus).
Posting Komentar