Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Sawah, Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Kampar - Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian salah seorang Perangkat Desa Sawah, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD, Senin (21/11/2022).


RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Zulfan Azmi, ST MT dan dihadiri Sekretaris Komisi I Jamaan, S.Ag, Kabid Pembinaan Desa Zamhur, Camat Kampar Utara Riska Jonita, Kepala Desa Sawah Edi Wiranata, Ketua BPD Razali, Perangkat Desa dan Fitriyati atas nama Pelapor.  


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi, ST MT  menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar karena adanya aspirasi atau adanya  surat masuk dari salah satu Perangkat Desa a/n Fitriyanti  yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kampar dengan tujuan Komisi I.


Kemudian setalah kita baca surat tersebut merupakan penolakan terkait pemberhentian Perangkat Desa yang mana telah diatur oleh Perda dan Perbub.


“Oleh karena itu rapat ini kita gelar, dan diharapakan agar poin - poin penting disampaikan,” katanya.


Fitriyati selaku perangkat Desa yang diberhentikan menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan cara saya mencari keadilan, dimana awal pertama surat teguran saya terima pada tanggal 10 November 2021 dan saat itu saya masih menjabat sebagai Kaur Keuangan, serta juga merangkap sebagai jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi Pelayanan terhitung dari tanggal 27 Agustus 2021 s/d 10 Februari 2022 karena di Desa Sawah terjadi pemberhentian kepada 7 orang Perangkat Desa diantaranya 4 orang Kasi/Kaur dan 3 orang Kepala Wilayah atau Kadus.


Dimana secara logika saja pada saat itu Tugas dan Pokok Fungsi saya justru bertambah, selain tugas sebagai Kaur Keuangan saya juga menjalan tugas sebagai Kasi Pelayanan, pada saat itu saya mendapatkan Surat Peringatan Pertama yang mana saat itu saya lagi sibuk - sibuknya dalam pembuatan APBDes-P dan laporan Realisasi Desa Sawah," bebernya 


Kemudian pada Selasa tanggal 22 kembali saya menerima Surat Teguran ke II, yang mana isi Surat Teguran I dan II sama, namun sampai teguran ke II saya juga belum mendapatkan solusi atau tanggapan terkait dugaan semena - mena yang dilakukan oleh Kepala Desa Sawah tersebut, bebernya.


Lebih lanjut dikatakannya,  sudah 4 Kepala Desa berganti saya belum pernah melakukan perbuatan menyalahi sebagai perangkat Desa seperti yang diatur oleh Aturan, dan lebih ironisnya selaku Kaur Keuangan saya sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai Tupoksi, namun dalam pelaksanaan Tugas selaku Kaur Keuangan tanggung jawan tidak diberikan oleh Kades kepada saya, dimana selaku Kaur keuangan saya seharusnya bekerja merujuk kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mempunyai Tugas , menyusun RAK Desa, Melakukan penatausahaan meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan mentata usahakan, dan mempertanggungjawabkan, penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes namun point - point itu tidak diberikan kepada saya.


" Yang saya kelola cuma membayarkan penghasilan tetap Kades, Perangkat Desa, Insentif Guru, RT RW,  Tunjangan BPD, Bansos Pemuda, Insentif Posyandu, serta pembagian BLT, selebihnya saya tidak dilibatkan Kades bahkan sudah berkali - kali saya minta BON pembelanjaan Anggaran APBDes, APBDes-P 2021 namun tidak diberikan, baik itu BON Fisik Pembagunan, ATK Kantor, Perlengkapan Covid -19, Inventaris ataupun ampra pekerja pembangunan, BON tersebut baru diberikan Kades pada Juni 2022 kemarin " ungkapnya.


Kepala Desa Sawah Edi Wiranata menyebutkan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. 


” Kalau urusan Pribadi sama saya tidak saya perhitungkan tapi kalau menghambat tugas Desa demi masyarakat tentu aturan harus dijalankan, harusnya perangkat Desa yang betul - betul mendukung kinerja Kepala Desa demi tercapainya Visi dan Misi Kades ” kata Edi.


Menanggapi hal tersebut Kabid Pembinaan Desa Zamhur mengatakan,” bahwa Teknis yang dilakukan oleh kepada Desa terkait pemberhentian perangkat Desa, dimana berdasarkan Perda No 12 Tahun 2017 dimana ada menjadi larangan dan sudah dilakukan kajian serta telaah bersama, pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa sudah dilakukan pembinaan  serta alih tugas, meski pada saat itu Camat keberatan tapi demi tugas maka kami arahkan untuk alih tugas dari Kaur Keuangan ke Kasi Pelayanan. 


Kemudian berjalan waktu ada lagi SP3 yang dilakukan Kepala Desa, terkait seperti apa terjadi gejolak dibawah kami DPMD tidak tau, tentu Kepala Desa serta Camat selaku pembinaan yang lebih tahu, kata Zamhur.


Sementara itu terpantau RDP yang dilaksanakan tidak menemui keputusan, dimana Ketua Komisi I berjanji akan membahas rapat di tingkat Internal, dan selanjutkan akan memanggil pihak - pihak yang berhubungan dengan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut.***(Zoelhermis).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama