DPO Pengedar Sabu Berhasil Diringkus di Halaman Kantor Imigrasi Bagan Siapi-api


Rohil, (potretperistiwa.com) - Kembangkan kasus Penyalahgunaan sabu- sabu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang DPO diduga pengedar di halaman kantor imigrasi Bagan Siapi-api pada Kamis(29/12/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.


Gofinda alias Pinda (37), alamat Jln SMA N. 2 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diringkus atas pengembangan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersangka Herman alias Man dan Susilawati alias Endek, yang telah meringkuk di tahanan Polsek Sinaboi karena tertangkap di Jln. Poros Sinaboi  Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, tepatnya di dalam Rumah Manipol. Rabu 2 November 2022. Lalu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan penangkapan DPO oleh Polsek Sinaboi.


"Unit Reskrim Polsek Sinaboi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara GF alias Pinda, yang mana pada saat itu tersangka merupakan DPO dari pengembangan Tindak Pidana Narkotika tersangka saudara Herman alias Man dan saudari Susilawati alias Endek," ungkap AKP Juliandi.


Adapun keterlibatan tersangka dalam hal penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka saudara Herman alias Man dan saudari Susilawati alias Endek adalah

berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka saudara GF alias Pinda.


Dan hal itu sesuai dengan hasil interogasi terhadap tersangka Saudara GF alias Pinda, yang mengakui bahwa benar ianya sebagai pengedar narkotika dan narkotika yang didapat dari tersangka sebelumnya tadi itu benar adalah miliknya yang dijual olehnya kepada kedua tersangka, dan didapat dari inisial A yang kemudian ditetapkan pula sebagai ( DPO). Atas pengakuannya itu tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit reskrim membawa tersangka  kepolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.


Barang Buktinya, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 bungkus Plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak permen berwarna hijau, 1 buah dompet kecil, 1  buah kaca pirex, 1  buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah pingset,1 buah alat hisap bong, 1  buah mancis, 1 bungkus plastik bening klip merah sedang kosong dan 1 buah kotak rokok merk Gajah Baru.


Telah dilakukan tes urine tersangka dan dari hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Setelah itu saudara GF alias Pinda disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.***(Musmulaydi).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama