DPW LSM LABRAKI Ingatkan Kepsek Tidak Jual Beli LKS dan Buku Paket Sistem Paksa


Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat LABRAKI kembali mengingatkan Kepala Sekolah untuk tidak bermain bisnis terkait dunia pendidikan.

Dimana informasi yang beredar diduga beberapa sekolah memaksa siswa untuk membeli LKS dan buku paket, jika hal itu tak dilaksanakan tidak dibayarkan maka siswa yang melakukan aktifitas Ujian semester akan terancam tidak ikut ujian.


Atas permasalahan ini Kepala Sekolah dari salah satu SMP Negri di Kampar dikonfirmasi ketua DPW LSM LABRAKI Riau Saidina Umar yang masih kami rahasiakan namanya serta Oknum Guru dan Sekolah Menengah Pertama Negri ataupun ( SMPN dan SDN ) terkait pungutan liar ( Pungli ) tersebut belum ada jawaban.


Tujuan Konfirmasi tersebut guna agar sekolah bersangkutan sadar tidak adanya paksaan terkait pembayaran LKS

Karena dalam aturan saber pungli itu ada 47 Item dari jumlah 54 item yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah Baik itu sekolah SD, SMP ataupun sekolah Tingkat SMA Negri melakukan pungutan di sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa, dan memperlakukan penggunaan dana BoS agar tepat sasaran,


Kemudian Umar Berharap agar jangan abaikan Peraturan dan harapan pemerintah mensejahterakan dunia pendidikan, dengan modus mapia jual beli LKS Buku Paket Iuran Uang Baju Seragam Sekolah, Iuran LKS, Uang wajib Infak dan lain sebagainya untuk kebutuhan lain, kemudian Ketua Komite Sekolah harus paham dan pantau terhadap Kebijakan sekolah yang diduga adanya pembiayaan adanya pungutan iuran di setiap sekolah, ucap Umar Ketua DPW LSM Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Riau ( DPW LSM LABRAKI - Riau )


Dan harapan Ketua DPW LSM LABRAKI RIAU Saidina Umar selain di Kab Kampar agar di 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau juga tidak melakukan Hal yang sama terkait iuran pungutan Buku Paket dan LKS tidak ada, tutup Umar.( Dien Puga )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama