Tambang, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Tambang meringkus seorang pria paru baya di Kecamatan Tambang, pelaku nekat mencabuli atau 'Mengenjot' anak tirinya berulang kali di saat ibunya berangkat kerja.
Kejadian ini baru diketahui Sabtu (3/12/2022) sekira Pukul 08.00 WIB. Aksinya ini dilakukan di rumahnya, di Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah AR (26) Kecamatan Tambang yang merupakan ayah tiri korban DP (11). Pelaku di laporkan oleh ibu kandungnya YU (30) ke Polsek Tambang, karena tidak Terima atas tindakan pelaku kepada anaknya yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini terbongkar pada saat ibu korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tambang. Ia melihat anaknya (korban) keluar dari dalam kamar dan melihat pelaku (suami pelapor) hanya menggunakan celana dalam dan pelaku pun berangkat bekerja, muncul kecurigaan Ibu korban, lalu menanyakan pada anaknya (korban).
Dan anaknya mengakui bahwa Suaminya telah menyetubuhi korban sudah berulangkali. Atas kejadian tersebut Ibu korban kecewa dan tidak terima atas perlakuan suami korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai Terima laporan Ibu Korban dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, di dapat informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH,MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira sekira Pukul 17.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini. "Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap Anak tirinya yang berusia dibawah Umur sudah berulang kali," jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut. "Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia juga melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"ungkap Mardani.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini melakukan aksi bejadnya tersebut didalam rumahnya pada saat istri pelaku sedang tidur atau kerja "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan bersama barang bukti, "diakhiri Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar