Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Nelson Hutahaean sebagai Ketua BIJAK (Biro JAsa Komitmen) selaku Penerima kuasa Kepengurusan SKGR atas nama Saud Maruba Sihombing dalam waktu dekat akan segera menyurati pihak terkait lainya, dikarenakan tidak berjalannya pelayanan Publik di kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani-Kota Pekanbaru, hal tersebut dikatakannya pada jumat (09/12/2022 )kepada potretperistiwa.com.
Menurutnya,diduga oknum lurah dan Kasipem tidak menjalankan pelayanan publik yang wajar dan adil,disinyalir ikut bersekongkol dengan mafia tanah,hal ini sesuai fakta baik secara adminitrasi maupun fakta di lapangan adanya mafia tanah yang diduga melibatkan orang dalam sehingga lurah dengan dalih ada tumpang tindih akan tetapi tidak mampu mempertanggung jawabkan perkataan lurah itu sendiri,kata nelson.
Dilanjutkan Nelson,dari hasil investigasi dan informasi yang didapat di lapangan dari berbagai sumber,ada dugaan mantan pegawai lurah yang sudah almarhum menerbitkan SKGR bekerja sama dengan pegawai lainya serta mantan RT dan RW dan mengaku SKGR tumpang tindih padahal berdasarkan penelusuran sejarah tanah diduga kuat SKGR yang tumpang tindih tidak berada di lokasi lahan yang dibeli saut Maruba sihombing,ujar-nya.
Ditambahkan nya juga,oknum Lurah dan Kasipem diduga tidak memberikan pelayanan publik yang wajar dan terbuka disinyalir mendapat titipan dari orang terdahulu untuk tidak melanjutkan SKGR saut Maruba sihombing, namun titipan tersebut hanya memakai mulut tanpa berani membuka adminitrasi yang jelas dimana hal ini merupakan cara-cara mafia untuk mencari keuntungan,tutur Nelson lagi.
"Jika Zubir Yahya selaku lurah tidak melanjutkan SKGR atas nama,saut maruba sihombing dengan alasan ada SKGR yang tumpang tindih maka menjadi suatu bukti ada oknum ASN lurah dan RT RW terdahulu yang terlibat,pasalnya tidak mungkin ada terbit dua SKGR diatas lahan yang sama kalau tidak ada oknum yang menerbitkan maka dapat dipastikan salah satu SKGR ada yang asli tetapi palsu",kata dia tegas
Diungkapkan-nya lagi,"dalam hal ini wajar bila oknum lurah dan Kasipem patut diduga bekerja sama membantu mafia tanah atau Zubir Yahya sebagai lurah tidak memahami bagaimana memberikan pelayanan Publik sebagaimana yang di atur dalam UU tentang Pelayanan Publik,oleh karna itu kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke Walikota Pekanbaru",sebutnya mengakhiri,
Perlu diketahui,Lahan sejak dibeli saut Maruba Sihombing dikuasai dan diusahakan sudah bertahun dan RT,RW sudah memberikan pernyataan secara tertulis bahwa tidak ada sengketa dari orang lain,namun sayangnya saat SKGR Maruba Sihombing di urus di kantor kelurahan yang akan di alihkan ke orang lain pihak kelurahan dengan berbagai dalih tidak berani melakukan pelayanan publik dengan jelas serta bertanggung jawab,oleh karena itu pihak saut Maruba Sihombing demi memperoleh hak nya sudah menyurati Ombudsman RI, Walikota,Inspektorat kota pekanbaru dan lainya.
Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait lainnya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Sampai dimana perkembangan pemberitaan ini akan tetap di tindak lanjuti pemberitaannya.****(Tim).
Posting Komentar