Inspektorat Dalami Dugaan Pungli Kepala Sekolah SMPN 19.


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Menyeruaknya dugaan pungli pengadaan sampul buku raport senilai kisaran @ Rp. 75000/siswa di SMPN 19 Pesawaran yang berlokasi di Desa Sukadadi kecamatan Gedongtataan menjadi catatan temuan inspektorat dan dinas pendidikan  Bumi Andan Jejama, Rabu, (11/01/2023).


Menurut beberapa wali murid yang enggan namanya diungkapkan kecuali di mata hukum, bahwasanya SMPN 19 Pesawaran, telah meminta pembelian sampul raport siswa baru tahun ajaran 2022/2023, hal ini dikeluhkan oleh mereka kepada awak media.


Dikarenakan belum mendapat penjelasan dari kepala sekolah SMPN 19, prihal dugaan pungli, awak media mengkonfirmasi Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.


Menurut Inspektur (Singgih,red) melalui sekretarisnya M.Aseva)l, inspektorat baru mengetahui adanya keluhan wali murid, itupun setelah membaca pemberitaan, dan atas informasi ini inspektorat akan membuatkan surat perintah tugas untuk pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 19 Pesawaran secepatnya.


Lanjut Aseva, untuk sangsi hukum akan disampaikan  setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMPN 19, dari hasil pemeriksaan tersebut baru kita dapat menyampaikan sangsi, apakah sangsi admistrasi ataukah sangsi disiplin bahkan jika terbukti ada pelanggaran pidana dapat terkena sangsi berat.


Usai dari inspektorat awak media meluncur ke dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran, dan disambut oleh Sekretaris Plt dinas pendidikan Herna Wati,SE., MM, mewakili kepala dinas Pendidikan kabupaten pesawaran Anca Martha Utama.


Dalam penyampaian dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran, bahwasanya, tidak pernah memerintahkan Kepala sekolah untuk memungut biaya apapun, kerena pengadaan belanja Pendidikan disesuaikan dengan yang tertuang dalam  ARKAS.


Lanjut  kepala dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran yang disampaikan oleh  Plt Sekretarisnya, berharap kepada seluruh Kepala Sekolah khususnya di Kabupaten yang bertajuk Bumi Andan Jejama ini, Supaya dalam menjalankan tugas Negara sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. *** (lilis)

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama