Cilacap, (potretperistiwa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap (satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial RI asal Kelurahan Tritih, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut diringkus lantaran diduga menjual obat-obatan terlarang.
Kejadian itu terungkap setelah adanya informasi yang menyebar di kalangan masyarakat.
"Informasi yang beredar bahwa di Kelurahan Tritih, Kecamatan Cilacap Utara ada pengedaran obat-obatan terlarang secara gelap yang dilakukan pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Cilacap, IPTU Gatot Tri Hartanto, Selasa (17/1)
Usai mendapat informasi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka RI tertangkap tangan di Jalan Tancang I yang berlokasi di Kelurahan Tritih," ucap IPTU Gatot.
Usai tertangkap tangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan pakaian yang dikenakan oleh pelaku dilanjutkan ke rumah pelaku dan tempat lainnya.
Penggeledahan dilakukan agar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa obat DMP NOVA sebanyak 1.217 butir obat, 90 butir tertuliskan MF dan 47 obat TRAMADOL HCL.
Adapun satu unit handphone, uang tunai Rp 551 ribu, satu ATM BRI, satu kardus paket dan satu tas slempang warna biru yang diduga milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Cilacap berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup IPTU Gatot. ***( Afison manik)
Posting Komentar