Tak Taat Aturan, Diduga Kades Sebanggar Duri Tutupi Penggunaan Alokasi DD dan ADD


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.


Pemerintah  Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan serta papan informasi keseluruhan dana yang diterima oleh Desa. 


Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa. Papan informasi setidaknya wajib memuat uraian, penerimaan dan penggunaan dana desa atau alokasi dana desa.


Namun bagaimana jadinya jika hal tersebut tidak dilakukan tentunya akan menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat, kemana Dana tersebut digunaan seperti yang diduga terjadi di Desa Sebangar Duri. Dalam keterbukaan informasi Publik kepala Desa Sebanggar Duri diduga kuatmenyembunyikan pelaporan publik terhadap alokasi kegiatan DD dan ADD.


Berdasarkan hasil investigasi LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) di kantor Desa Sebangar Duri tepatnya di Jalan Lintas Duri Dumai KM.18 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 tidak ditemukan adanya pemasangan banner spanduk atau baleho informasi publik pengumuman kegiatan alokasi DD dan ADD di Desa tersebut. 


Menurut Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) melalui Ketua DPP Investigasi R. Damanik dan L. Sinaga menyampaikan, bahwa mereka telah melakukan pemantauan dan investigasi sejak beberapa bulan yang lalu sampai hari ini, ke sejumlah titik yang menurut sumber tempatnya dijadikan sebagai lokasi pemasangan baleho informasi publik pengumuman penggunaan alokasi kegiatan DD dan ADD Desa Sebangar tersebut, namun sampai hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 ini kita tidak menemukannya tanda-tanda adanya pemberitahuan alokasi kegiatan Dana Desa Sebangar, sehingga timbul kecurigaan kami, ada apa dengan Desa Sebangar ini 


”  Kenapa ya? banner spanduk atau baleho papan informasi publik di sembunyikan," ujar aktivis dari KPH-PL dengan terheran-heran. 


Diungkap Damanik, bahwa kami menduga kuat  oknum Kepala Desa Sebangar ini telah melanggar Perbup Kabupaten Bengkalis No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis. 


” Kami juga menduga kuat penggunaaan DD dan ADD Desa Sebangar tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ” ungkapnya.


Masih katanya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa, ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa harus disampaikan kepada publik. salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. 


Transparansi pengelolaan anggaran desa diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa dan publik. 


Hal itu sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. melaksanakan transparansi anggaran yaitu dengan memasang banner atau baliho APBDes yang memuat tentang pendapatan dan belanja desa di beberapa lokasi, memberikan haknya terhadap masyarakat untuk mengetahui proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut. 


Ditambahkannya lagi dengan terbitnya Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, sebagai melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 


uga dikatakannya, team investigasi dari LSM KPH-PL, oknum Kepala Desa Sebangar ini sudah tidak sejalan lagi dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 Tentang tugas dan fungsi (Tupoksi) kepala desa dan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 sebagai acuan Dana Desa. 


Dikonfirmasi Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada melalui selulernya di +62 813-xxxx-8440 sampai berita ini di tayangkan nomor seluler sang Kades tidak bisa di hubungi.


Untuk memenuhi kaidah jurnalistik awak media mencoba menghubungi Kasi Kesra Desa Sebangar Mustafa melalui selulernya di +62 812-61xx-xx55, meski nomor seluler aktif dan  pesan whatsApp dibaca, tapi Kasi Kesra Desa  tidak menanggapinya.


Ditempat berbed Sekretaris Desa Sebanga Muhammad Jais di ruangannya pada Kamis (26/01/2023) mengatakan, dulu balehonya ada pak, jika sekarang tidak ada mungkin sudah hilang, terang Kades.


Awak media kembali mencoba menulusuri terkait hal tersebut kepada staf pengelola website Desa Sebagar melalui selulernya di +62 821-xx20-xx86, dan dia menyampaikan, baleho masih di cetak maka belum di pasang,"singkatnya.***(Amr).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama