Terkait Kasus Penyekapan Tiga Anak di Kamar Mandi SPBU UB OKU, Aktivis Adakan Aksi Damai


 

Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) - Kasus penyekapan terhadap tiga anak perempuan di dalam kamar mandi oleh Eli oknum admin SPBU UB Nomor. 24.321.112 yang berlokasi jalan Lintas Garuda Ds.Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab.Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan yang terjadi pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar Pukul. 17.30 WIB sepertinya akan terus berjalan ke jalur hukum.


Jika sebelumnya salah satu orang tua korban dari NS Yaitu Budi warga jalan Lintas Garuda sempat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu.


Kali ini giliran para Aktifis OKU dan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Anak (ALASAN) Kab. OKU Melakukan aksi demo  di halaman SPBU UB para aktivis melaporkan Kasus tersebut ke pihak Kepolisian (Unit PPA) Resort Ogan Komering Ulu Kamis (26/01/23).


Setelah orasi di halaman SPBU UB, Massa bertolak menuju Polres OKU untuk menyampaikan laporan Pengaduan yang di tujukan ke Kapolres OKU Cq Kasat Reskrim Polres OKU dengan Nomor 07/LP/ALSN/2023 Prihal LP- tanggal 26 Januari 2023 dengan delapan tembusan tersebut yang di antaranya, Menteri BUMN, Kapolri Cq Bareskrim Mabes Polri, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bupati Ogan Komering Ulu, Dit Reskrimum Polda Sumsel, Manager PT.Pertamina (Persero) Rayon II Sumbagsel serta Pimpinan Depo Pertamina Banuayu Kec. Lubuk Batang.


Laporan tersebut di sampaikan oleh Leo Nardo di dampingi beberapa kalangan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Anak Kabupaten OKU. Yang langsung bertemu Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, S.H, Kanit PPA IPDA Ahmad Astian bersama Kasi Humas Polres OKU AKP.Syafarudin menerima laporan Pengaduan Kamis,(26/01/23).


Para gabungan Aktivis yaitu Leo Nardo bersama Hastami Masril, josi robet dan Muslimin yang saat di temui mengatakan, Dasar laporan mereka yang di sampaikan ke Pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) serta Pasal 333 KUHP ayat (1).


” Dan menurut kami permasalahan penyekapan terhadap anak di SPBU UB tanggal 29 Desember 2022 lalu,bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, artinya meskipun telah terjadi proses perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak dan laporannya telah di cabut oleh Pelapor bukan berarti menggugurkan jerat pidananya ” ujar Leo.


Proses hukum harus tetap berjalan, Polisi harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku dan pihak manajemen SPBU UB, kata dia.


Di kesempatan itu juga, Josi Robet mengatakan, bahwa mereka akan terus mengawal Kasus tersebut hingga hingga keadilan benar-benar dapat di tegakkan.


” Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena kasus kekerasan terhadap anak ini akan terus kami kawal hingga tuntas, ”paparnya.***(Arief) 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama