141 Pejabat Fungsional Pemda Kampar Dilantik


INFOTORIAL PEMKAB KAMPAR

Kampar, (potretperistiwa.com) - Sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. 


Maka Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melantik pertamakali sebanyak 141 Orang dalam Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemda Kampar yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Kamis (16/2/2023). 

Usai mengucapkan sumpah pelantikan kepada Pejabat Fungsional tersebut, Dr. H. Kamsol menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Permendagri dan Mekanisme Surat Keputusan Bupati Kampar. 

Dimana Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 821.2-339/II/2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tersebut, menetapkan sebanyak 107 Orang dan sebanyak 34 Orang Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda Kampar sesuai Nomor Surat Keputusan nomor 821.2.340/II/2023. 

Selanjutnya yang terpenting dalam arahannya, Kamsol menjelaskan bahwa dengan telah dikukuhkan sebagai Pejabat Fungsional. Maka bekerjalah sesuai dengan fungsi, atau apa yang menjadi tugas pokok kita setiap hari. 

Untuk diketahui juga, bahwa Pejabat Struktural dalam kenaikan pangkat biasanya satu kali dalam empat tahun baru bisa naik sesuai kinerja. Tetapi Jabatan Fungsional bisa naik satu kali dalam dua tahun selagi bisa memenuhi standar hasil kerja yang diberikan "Terang Kamsol". 

Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kampar Ir. Azwan menambahkan bahwa, dari jumlah 107 Orang tersebut, hal ini terdiri dari Fungsional Lingkungan Insfektorat Kampar sebanyak 5 Orang, di Dinas PU PR sebanyak 20 Orang, serta untuk di UPT SMP Negeri yang ada di Kabupaten Kampar sebanyak 82 Orang.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama