Hasil Hubungan Gelap, Bayi Berumur Dua Hari Tega Ditelantarkan


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Melahirkan Bayi dari hasil hubungan gelap serta menelantarkannya di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah, Senin 6 Februari 2023, sepasang Kekasih di luar nikah, berinisial SFL (19) dan  ER (27),  diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)


Hal tersebut,  terungkap saat kegiatan  Conference Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MM, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH di Mako Polres Rohul, Rabu (8/2/2023)


Hadir pada kegiatan ini, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Aditya Reza Syahputra SE M Ak,  Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kasat Samapta Didi Antoni SH MH,  Plt Kanit Propam Iptu H  Panjaitan, SH, Puluhan Wartawan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi dan lainnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana (TP) menempatkan anak yang umurnya belum Tujuh Tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.


Lanjutnya,  Senin 6 Februari 2023,  Unit PPA Polres Rohul mengamankan Dua Pelaku TP  menempatkan anak yang umurnya belum Tujuh Tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya,  terjadi di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah. 


Lanjutnya, ketika itu, Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib  Kasat Reskrim Polres Rohul  mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan di dalam Masjid Ummi Jailun, tepatnya di Desa Babussalam Kecamatan Rambah.


Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rohul  Aipda Sahran  Hasibuan   SH  untuk melakukan chek TKP penemuan bayi tersebut.


"Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul  di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan Imam Masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap Bayi yang ditemukan  ke RSUD Rohul untuk mendapatkan perawatan," terang Kapolres.


"Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD PPA  Rohul terkait penemuan Bayi tersebut dan membuat Laporan terkait penemuan Bayi berjenis Kelamin Perempuan tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berlaku," katanya.


Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres AKBP Pangucap, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul  langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari TKP,  pada Senin Februari 2023, terdapat Plastik Berwarna Biru dan bertuliskan Bidan Maria.


Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim  Polres Rohul  dan Bhabinkamtibmas memastikan identitas Bayi mengenai Orang Tuanya melalui Bidan Maria tersebut. 


Tim, berhasil mendapatkan surat kelahiran Bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini,  Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan Orang Tua si Bayi. 


Hasilnya, Kanit PPA mendapatkan informasi  Orang Tua dari Bayi tersebut yang berinisial ER sedang berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Rambah Samo 


"Kanit PPA beserta Tim berhasil mengamankan yang diduga Ayah dari Bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan  SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva," ungkap Kapolres 


"Kemudian, ER mengakui juga bahwa dialah yang meletakkan Bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah," ujarnya 


"Kanit PPA beserta Anggota mendapat informasi bahwa SFL  berada Kecamatan Sosa Timur,  Tim langsung menuju keberadaan SFL Sesampainya, Tim di Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan berhasil mengamankan SFL, Ibu Bayi yang ditemukan tersebut mengakui bahwa Bayi berjenis kelamin Wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam  tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER," terangnya.


Masih Kapolres menerangkan, SFL mengakui bahwa Bayi tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 di Bidan Maria, di dampingi pasangan gelapnya ER dan SFL  juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan, sebab malu kepada keluarga, karena memiliki anak di luar nikah.


"Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul  untuk proses hukum yang berlaku," pungkas Kapolres AKBP Pangucap.


Di tempat yang sama,  Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan  Satu  Set Kasur dan Bantal Bayi bewarna Hijau, Dua Helai Kain bedong Bayi bewarna Hijau, Satu Helai Kain Bedong Bayi bewarna Merah Muda, Satu  Helai kain Bedong Bayi bewarna Kuning, Dua Helai kain Panjang  dan Kantong plastik bewarna Biru.


"Terhadap Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak  menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana  penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan," tegasnyam


Saat ditanya, Siapa yang akan melakukan perawatan terhadap Bayi yang baru berumur Dua Hari tersebut, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menerangkan, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Rohul dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rohul.


"Terkait Siapa yang mengasuh anak, nanti akan dipanggil Kedua Orang Tua para Pelaku, jika tidak, maka secara aturan hukum, Pemerintah akan menyerahkan anak tersebut  kepada Yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru," katanya.


Namun, ketika Kapolres Rohul ditanya, Apakah akan ada keringanan kepada Ibu Bayi, sebab secara psikologis antara Bayi dengan Ibunya sangat dekat apalagi masih menyusui.


"Untuk keringanan hukuman nanti pengadilan yang berkewenangan, tapi saat kita masih memanggil pihak terkait persoalan tersebut," pungkasnya ***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama