Penuhi Hak Pilih, Disdukcapil Dumai Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan


Dumai, (potretperistiwa.com) - Meskipun sedang menjalani pidana di dalam Rutan, warga binaan tetap memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Rutan.


Untuk itu, Rutan Dumai terus berupaya melaksanakan pemutakhiran data kependudukan warga binaan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.


Setelah sebelumnya dilakukan pendataan langsung oleh Disdukcapil, hari ini dilakukan perekaman E-KTP bagi warga binaan yang belum pernah memiliki KTP. Serta penyerahan E-KTP untuk warga binaan yang KTPnya rusak, hilang dan lupa NIK.


E-KTP diserahkan oleh Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dwi Setiawati, Kepala Disdukcapil Zulfahren dan Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu, Rabu (1/3).


Kepala Rutan Dumai mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Dumai atas tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. 


"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk memastikan Warga Binaan memperoleh hak suara pada Pemilu Tahun 2024,"ucap Karutan. 


 Sumber Rutan Dumai / Rosmawati.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama