Terobsesi Adegan Film Porno, Bocil di Kampar Ini Cabuli Balita 4 Tahun


Kampar, (potretperistiwa.com) - Seorang ABG ( Anak Baru Gede) yang berusia 14 tahun, nekat melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun. Ini semua karena terobsesi menonton video porno sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut. 


Kejadian ini terjadi Kamis (13/4/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB di Parit Samping Posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. 


Pelaku adalah F  (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar. Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sehelai baju anak - anak warna biru motif cartoon, sehelai celana pendek anak-anak warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos dan  Selembar hasil visum et refertum (VER) rumkit bhayangkara. 


Kasus ini dilaporkan ke Polsek XIII Koto Kampar oleh Ayah Korban E (49) dan korban berinisial A (4). 


Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh. 


Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung  melaporkannya ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah itu,  sekira pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari warga  bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul disalah satu rumah warga. 


Selanjutnya Kapolsek XIII Koto kampar memerintahkan kanit reskrim beserta anggota piket untuk langsung menuju TKP. 


Setiba di TKP pelaku diserahkan oleh warga kepada piket Polsek XIII Koto Kampar dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek. 


"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya,"jelas Kapolres. 


Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, " Bahwa pengaruh HP sangat dahsyat, jadi perlu kita pengecekan terhadap anak yang yang menggunakan HP,"tambah Sudiyanto. 


Untuk pelaku yang masih dibawa umur sudah melanggar pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama