Tok! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (30/7/2026).


Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan pemotongan anggaran ("jatah preman") pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan poin-poin hukuman terhadap terdakwa, Pidana Penjara: 2 tahun dan Denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Kemudian Uang Pengganti Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan), denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Tim penasihat hukum menilai amar putusan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 


SementaraJPU KPK Menyatakan Pikir-Pikir. Pihak jaksa memanfaatkan tenggat waktu hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. 


Sidang pembacaan vonis di PN Pekanbaru ini dihadiri langsung oleh terdakwa, didampingi tim penasihat hukum serta dihadiri oleh pihak keluarga, simpatisan, dan  masyarakat.***(Rl). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama