Memasuki Tahun Politik, Perangkat Desa Diingatkan Tak Ikut Politik Praktis !


Kampar, (potretperistiwa.com) - Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan Memasuki tahun Politik, tentunya akan banyak kegiatan ormas partai dan aksi masyarakat yang berhubungan dengan kampanye politik, sementara secara aturan undang-undang menyatakan tegas baik ASN, TNI dan POLRI bahkan Perangkat Desa dilarang mengikuti kegiatan tersebut.


UU Desa melarang Perangkat Desa, Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Serta ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, dan Pemilihan Legislatif, ujar Asril Selaku Sekretaris LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan DPD Kabupaten Kampar pada Kamis (4/5/2023) di kantornya.


Menurut lelaki Kelahiran Kampar Utara tersebut bahwa baru - batu ini dia mendapatkan informasi bahwa salah satu bakal Calon Legislatif  diduga sudah terlalu vulgar dan berani mengumpulkan Perangkat Desa dan LKD dikediamannya untuk sosialisasi maju ke Kursi Parlemen.

Keterangan Foto : Sekretaris LSM KPH - PL DPD Kabupaten Kampar Asril


” Saya dapat kabar ada perangkat Desa yang diduga ikut berpolitik Praktis, jika informasi ini benar maka akan kita laporkan sesuai aturan yang ada ” beber Ariel Putra Kampar sapaan akrabnya.


Masih kata dia, Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum maupun pilkada  jelas disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan bagi perangkat desa larangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf  (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 


Selain itu pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan  diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda, ungkap Lelaki yang juga Ketua Organisasi Pers di Kabupaten Kampar.


Sambungnya, kedepannya kita selaku sosial kontrol akan membetuk Tim menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum untuk mengawasi baik TNI, Polri ASN, Kepala Desa dan Perangkat yang terlibat dalam politik Praktis, pungkasnya.***(Jon Herman).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama