Hari Raya Tri Suci Waisak, 1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Dalam Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi terhadap satu orang warga binaan.


Remisi  itu diberikan Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu, pada Minggu (4/6/2023) di aula Lapas Pasir Pengaraian. 


Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu dan Kausbsi Registrasi, Anton Fernando.


Kalapas menyampaikan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


"Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agama," terang Bahtiar Sitepu.


Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, 1 orang warga binaan Inisial TK, mendapat remisi khusus selama satu bulan.


"Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi  terhadap warga binaan. Semua telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," jelasnya. 


Dibeberkan Kalapas, adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999.


"Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya" ujarnya.***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama