Langgar Izin, Satpol PP Surati Ratusan Pemilik Bangunan


Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban bangunan melanggar izin di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya. Tiga bangunan diberi surat peringatan dan ratusan lainnya diberikan imbauan terkait pelanggaran terhadap garis sempadan bangunan (GSB).


Saat ini Satpol PP masih menunggu kesadaran sendiri pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Penertiban dalam jumlah besar disebut perlu persiapan yang tak sebentar.

"Pelanggaran terjadi yaitu ruko menambah bangunan di ruang milik jalan (RMJ). Pemilik sudah diminta membongkar secara mandiri terhadap bangunan liar yang didirikan di depan ruko," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/7). 

Selain itu, setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal ini yang merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik bangunan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Pasal 26 tentang GSB. Yakni, dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan.

"Kemarin yang kita tindaklanjuti (SP3) ada tiga di HR Soebrantas. Yang lain sudah kita surati pemberitahuannya, bahwa bangunan yang mereka tempati melanggar GSB dan berada di DMJ dan sebagainya. Itu rata-rata sudah kita surati. Setelah imbauan kita akan berikan peringatan 1, 2, dan 3. Kita lihat situasinya," jelasnya. 

Dia melanjutkan, pihaknya juga mengharapkan dinas terkait melakukan pengawasan terhadap bangunan di sana. 

"Kalau mereka diberikan izin persetujuan bangunan atau IMB, mereka harus pastikan bangunan dibangun sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Dan minta juga pernyataan mereka tidak akan menyewakan tempat di depan pada pedagang. Intinya persetujuan bangunan yang dikeluarkan dilampirkan persyaratan itu. Sehingga kita dimudahkan dalam melakukan pengawasan. Kami minta ditembuskan juga. Sekarangkan kalau ada masalah baru dikasih ke kami," pungkasnya.***
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama