Diguyur Hujan, Ketua Majlis Hakim PN Dumai Tetap Laksanakan PS Perkara Perdata


 

Dumai, (potretperistiwa.com) - Hampir setengah hari Kodya Dumai diguyur hujan,namun semangat melaksanakan tugas dalam mengadili Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum  tetap dilaksanakan,Kali ini ketua majlis hakim PN Dumai tanpa dihadiri dua orang anggota majlis hakim hanya di damping Panitra dan salah satu honorer dari PN Dumai tetap melakukan Pemeriksaan Setempat pada objek gugatan RA.Murniati melawan tergugat Sujarwo sebagai penerima hibah dari Alm Jumingan yang berlokasi di Jl.Aripin Ahmat,RT.01 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai Provinsi Riau, Senin (14/08/2023).


Pada acara pemeriksaan setempat itu  selain dihadiri majlis hakim juga dihadiri Sujarwo pihak tergugat  didampingi PH nya Ruby Raj, SH, MH dari kantor hukum Philospohia Pekanbaru dan juga turut hadir para saksi- saksi Sukirman  serta hadir Sunarto Kasi Pemerintahan kantor Kelurahan Mundam serta hadir juga PH penggugat tanpa dihadiri para saksinya dan RA Murniati sebagai penggugat.


Pada acara pemeriksaan setempat itu terlihat Sujarwo sebagai tergugat dan PH RA.Murniati saling berbeda pendapat menunjukan tanda batas tanah yang jadi objek perkara.


Menurut PH RA Murniati bahwa dalam gugatan sebelah Utara tanahnya  dulu berbatas dengan parit dan sekarang berbatas dengan jalan sambil menunjukan mata angin sebelah utara sedangkan menurut Jarwo bahwa sebelah Utara itu bukan seperti arah yang ditunjuk oleh PH penggugat tapi bergeser sambil menunjukan arah utara yang berbeda dengan yang ditunjuk arahnya oleh PH penggugat, kemudian arah batas timur masing-masing pihak sependapat


Sujarwo dihadapan majlis hakim mengaku sebagai pemegang hibah tanah dari Alm Jumingan bersama Suprianto yang sekarang tinggal di Medan,Namun seketika masing- masing letak tanahnya oleh majlis hakim,Sujarwo mengaku tanah ini belum ada dibagi bersama Suprianto,namun dalam gugatan penggugat hanya dirinya sendiri yang digugat.


Kembali majlis hakim menanyakan kepada PH penggugat bahwa tanah yang digugat itu adalah semua luas termasuk dalam gugatan namun penggugat menyatakan bahwa luas semua tanah yang digugat itu penerima hibahnya ada dua orang dan belum dibagikan jadi belum tahu yang mana milik dia sebagai tergugat dan yang mana milik Suprianto."Jelasnya.****(ROS).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama