Medan, (potretperistiwa.com) - Iming - Imingi korban menjadi istri kedua, seorang guru ngaji di Kecamatan Marelan, Kota Medan setubuhi muridnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, pelaku berinisial TF (44) dan korban berinisial YN (15). Si korban ini sudah menjadi murid pelaku sejak tahun 2019. Pelaku mulai merayu ketika korban duduk di bangku kelas 3 SMP di tahun 2022," kata Zikri, Jumat (22/9/2023).
Ia menyampaikan saat itu lah hubungan terlarang itu dimulai. Sejak itu, beberapa kali keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri.
"Terungkapnya saat istri pelaku melihat pesan WhatsApp antara pelaku dan korban. Lalu, istrinya ke rumah korban dan mengadukan ke pihak keluarga," ungkapnya.
Zikri menyebutkan selanjutnya orang tua korban membuat laporan. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Untuk modusnya pelaku, selain berpacaran, juga berjanji akan menikahi korban untuk menjadi istri kedua," ungkapnya.
Kini, pelaku pun telah ditahan untuk menjalani proses hukum ke depan. Pelaku disangkakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sumber : detik.com
Posting Komentar