Berdampak Bagi Lingkungan Hidup, Aktivitas Galian C di Wilayah PTPN V Sei Rokan Diduga Tanpa Reklamasi


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Penelusuran terkait Pengadaan aktivitas galian C di wilayah, PTPN V sei Rokan, di duga berdampak bagi lingkungan hidup dan tanpa pengadaan Reklamasi, ternyata penambangan Galian C berupa pasir batu (sirtu) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan yang terletak di lahan perkebunan sawit Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau,  Sehari - hari terus beroperasi, Senin (2/10/2023).


Pantauan awak Media potretperistiwa.com yang langsung turun ke lokasi Penambangan Pasir dan Sirtu itu, sebagian kondisi bekas galian C sudah sangat memperhatikan dan di duga berdampak bagi lingkungan hidup. Disaat musim hujan, lubang bekas galian C tersebut menjadi kolam dan dapat membahayakan bagi warga terlebih bagi anak - anak, yang beraktivitas di seputaran nya.


Jadi, bisa dikatakan aktivitas galian c milik PT.PTPN V Sei Rokan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dilakukan tanpa di lanjut Reklamasi.


Dari amatan langsung, katanya, saat ini alat berat escavator secara bebas melakukan aktivitas penambangan sirtu di lokasi tersebut. Tampak juga, puluhan truck hilir mudik keluar masuk ke Areal Perkebunan sawit untuk mengangkut material sirtu.


Di lokasi penambangan  terlihat ada dua(2) alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. Kepada dinas terkait Tolong di pantau, untuk turun ke Areal. 


Saat konfirmasi kepada Asum PTPN V Sei Rokan,  mengatakan,” untuk galian kita yang ada di AFD 1 tepatnya di areal pembibitan merupakan galian yang kita pergunakan materialnya untuk pengembangan kebun (infrastruktur) dan non komersil dan ini juga sesuai bagi perusahaan yang tidak bergerak disektor pertambangan,” ujarnya.

 

Dikatakannya Perusahaan yang tidak bergerak di sektor pertambangan dapat memanfaatkan material yang ada di wilayah HGU untuk kepentingan usaha perkebunannya sendiri (non komersil) mengunjungi surat Dirjen Mineral dan Batubara kementerian ESDM kepada Gapki (PTPN V merupakan anggota gapki) menyatakan bahwa bagi perusahaan yang memanfaatkan mineral tersebut tidak perlu izin penambangan, pungkasnya Asum. ***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama