Dinas Tenaga Kerja Rohil Telah Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan


 

Rohil, (Potretperistiwa.com) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan serta kewirausahaan bagi penyandang disabilitas ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir.


Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Irawan SE, M.Si melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Rohil, Abdul Karim, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (17/11/2023).


" Saat ini Disnaker Rohil telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas ketenagakerjaan sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan pemerintah Rohil  kepada Penyandang Disabilitas," kata Abdul Karim.


Lanjutnya, " Adapun dasar pembentukan layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang unit layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan."


" Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 07/DISNAKER/2023 tentang pembentukan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan," terangnya.


Bentuk pelayanan yang diberikan Disnaker kepada Penyandang Disabilitas dikatakan Abdul Karim berupa informasi pada kerja dan kesempatan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Disnaker) program Kemenaker RI. Kemudian mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan, pelayanan dan penerbitan kartu pencari kerja ( Pencaker), Bantuan modal usaha mikro dan padat karya dalam bentuk kelompok usaha dari Kemenaker. 


Lalu mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana layanan berkebutuhan khusus seperti penyediaan kursi roda, ruangan khusus, petugas pemandu serta ketersediaan layanan lainya.


" Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dimaksud, Disnaker Rohil butuh tambahan anggaran dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang di sabilitas ini," ungkap Abdul Karim.


Dikatakan Abdul Karim saat ini ada sekitar 90 - an orang Rohil yang telah mendapatkan layanan berkebutuhan khusus bidang ketenagakerjaan. Namun   layanan fasilitasnya tidak dapat terlaksana sepenuhnya karena keterbatasan anggaran biaya pelayan dan observasi lapangan.


" Kami mengharapkan program ini dapat berkelanjutan dengan penyediaan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir," harapnya.***(Ros).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama