Kampar, (potretperistiwa.com) - Penjabat (PJ) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM membuka sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi yang di taja oleh (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK dan (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) DPR RI dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Bupati Bangkinang Kota, Jum’at (3/11).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih. SH, Kepala BPK perwakilan Prov Riau, Jariyatna, SE, MM, Ak, CPa,CSFA,CPSAK, Dandim 0313/KPR, Letkol Arh Muliyadi. S.I.P, M.I.P, Kapolres Kampar, diwakili KBO Intel, Iptu Tedi. SH, Danyonif 132/BS, Diwakili Danki Bant, Kapten Inf Sutan Syahril, Kajari Kampar, Sapta Putra, SH M. Hum, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, di wakili Wakil Ketua, Andry Simbolon.SH.MH, Kepala Kamenag Kampar, H. Fuadi. S. Ag, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Nongliasma. S.Ag, MH, Inspektur Daerah, Febrinaldi, Tridarmawan, S,STP, M.Si, Para pejabat Stuktural badan pemeriksaan keuangan dan seluruh Para Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Kampar.
Dalam hal ini Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dialog yang positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Kampar dan para pengelola dana desa dapat terwujud, sosialisasi ini merupakan langkah bersama dalam rangka mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku; memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa, serta meningkatkan mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan.
Dana desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya, Dana desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin dengan fokus pada penyelesaian permasalahan desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan) serta Pemanfaatan dan pengembangan potensi desa Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
Permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana desa antara lain belum adanya regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, perencanaan Dana Desa juga belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, pengawasan belum sepenuhnya mencakup evaluasi atas kesesuaian APBDesa dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, serta belum termuatnya tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan.
Permasalahan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa belum tertata pelaporannya dan pertanggungjawaban permasalahan terkait proses penyusunan LPPDes, dan permasalahan terkait proses penyusunan LPJ APBDesa serta ketepatan waktu penyampaian laporan dan pertanggungjawaban dan tidak dilakukan pencatatan secara tertib terhadap penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli Desa dan pendapatan lain desa yang sah.
Oleh sebab itu, permasalahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendorong agar dilakukan optimalisasi dan peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, melakukan penguatan sinergitas dan dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan kepada para pengelola dana desa dan BPD memiliki fungsi dalam pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, dengan fungsinya ini dapat menjalankan perannya secara sungguh-sungguh, terutama dalam hal penggunaan anggaran agar senantiasa menjaga integritas dalam melaksanakan amanat yang diemban” Ucap Firdaus.
Selanjutnya, anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih.SH menjelaskan Peran, tugas dan fungsi BPK terkait dengan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dalam hal ini melakukan pemeriksaan. Definisi pemeriksaan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat terjalin komunikasi yang positif antara BPK, DPR, dan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, dan kegiatan ini juga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK” Ucap Marsiaman.***
Posting Komentar