Satpol PP Tegaskan Penertiban APK yang Melanggar Terus Berlanjut


Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Kota Pekanbaru masih bertebaran. Banyak dari APK terpasang di lokasi terlarang seperti jalur hijau, pohon hingga tiang listrik.


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian tidak menampik masih banyak APK yang terpasang di sejumlah titik. Ia menyadari wilayah Kota Pekanbaru sangat luar sehingga belum semua titik terjangkau penertiban.


"Kita juga keterbatasan personel, apalagi masih ada giat yang harus dilakukan. Maka belum bisa menjangkau penertiban hingga ke sejumlah wilayah," terangnya.


Pihaknya masih terus melakukan penertiban bersama Bawaslu Pekanbaru hingga 27 November 2023 nanti. Mereka terus berkoordinasi untuk menertibkan APK yang masih terpasang.


Tim gabungan bakal menertibkan APK yang melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Mereka pun terus berkoordinasi untuk menertibkan seluruh APK yang masih terpasang.


Zoel menjelaskan bahwa tim di lapangan juga menindak baliho yang memang melanggar perda. Mereka tidak boleh memasang baliho di jalur hijau, trotoar, median jalan, pohon hingga tiang listrik.


Pemasangan di titik tersebut sudah melanggar Perda Kota No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aparat gabungan bakal langsung mencopot baliho yang terpasang di titik tersebut.


"Kita pastikan penertiban berlanjut bersama Bawaslu Pekanbaru hingga 27 November, kita terus menertibkan APK," terangnya.****
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama