Tak Terima Mobilnya di Rampas, Eri Melapor ke Polisi


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Eri Irawan yang merupakan debitur pada PT Moldini finance Indonesia berdasarkan kontrak no 0420003210 terhadap satu unit mobil Ford rangger, pada tanggal 14 Desember 2023 sdr Eri baru pulang dari RS Awal Bros Pekanbaru sekitar pukul 20.30 WIB saat di jl jendral Sudirman mobil yang di Kendari nya di hadang oleh 3 mobil Avanza yang berisikan lebih dari 10 orang yang tidak di kenal dengan tujuan merampas mobil yang di bawa sdr Eri. Saat itu sdr Eri bersama anaknya yang masih balita dan orang tua nya yang baru selesai berobat di RS Awal Bros.


Intimidasi, ancaman dan kata kata tak pantas dilakukan oleh orang tak dikenal tersebut dan orang tak dikenal tersebut tidak ada menunjukkan surat perintah kerja atau pun berkas lainnya.


Mempertimbangkan kondisi anak dan orang tua nya yang dalam kondisi sakit akhirnya mobil tersebut di biarkan di rampas orang tak dikenal tersebut dan sdr Eri beserta anak dan orang tua nya tengah malam itu juga terpaksa harus mencari kendaraan untuk pulang ke rumah nya di Bangkinang.


Tidak terima mobil nya di rampas orang tak dikenal sdr Eri memberikan kuasa kepada Law Office Jaka Marhaen SH & Associates untuk menindak lanjuti perbuatan dugaan tindak pidana perampasan tersebut.


Ketika di hubungi pihak media pengacara dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates dalam hal ini di dampingi oleh Jaka Marhaen SH dan Alhamran Ariawan SH MH membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan kordinasi ke pihak PT Moldini finance Indonesia dan berjumpa dengan kepala cabang serta bagian head kolektor namun tidak ada solusi sehingga pihak kuasa hukum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor dugaan tindak pidana perampasan tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk di tindak lanjuti. 


Dalam aturan hukum ketika debitur belum dapat membayar angsuran kredit nya pihak leasing tidak serta merta dapat menarik kendaraan tersebut apalagi dengan cara intimidasi dan kekerasan hal ini jelas merupakan dugaan tindak pidana perampasan.


”Hal tersebut jelas tertera dalam putusan mahkamah agung, KuHP dan UU Perlindungan konsumen” tutup team law Office Jaka Marhaen SH & Associates.***(Red/IJK).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama