296 Koordinator Saksi TPS Partai NasDem Kabupaten Pesawaran Ikuti Pelatihan


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Menghadapi Pemilu 14 Februari 2024,  Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran menggelar Pelatihan pembekalan bagi 296 koordinator saksi desa di TPS  tentang tugas dan wewenang saksi pada pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari. 


Pada Pemilu 2024 mendatang Partai Nasdem Pesawaran menargetkan diri menjadi pemenang baik pemilihan DPRD Kabupaten, DPR Provinsi maupun DPR RI dan Presiden RI


Sebanyak 296 saksi tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran  mengikuti pelatihan bimbingan teknis dari Komisi DPD Partai Nasdem. Dalam bimtek ini para koordinator saksi desa diberikan pemahaman khususnya 3 tugas pokok saksi di TPS seperti mengawasi seluruh tahapan di TPS lalu harus berani melaporkan jika ada dugaan pelanggaran dan membawa hasil penghitungan suara dan berita acara serta sertifikat dari TPS untuk diserahkan kepada koordinator desa. 


Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pesawaran, M. Nasir mengatakan pembekalan itu diberikan kepada koodinator desa dari 148 desa yang ada di kabupaten setempat. 


"Jadi masing masing desa, kami tugaskan 2 kader untuk mengkoordinir saksi saksi yang ada di desa setempat," Kata dia dalam rapat koordinasi Komisi Saksi NasDem Daerah dan KSN Cabang dan pelatihan koordinator saksi TPS di sekretariat DPD NasDem Pesawaran, Sabtu, 3 Februari 2024 


Menurut M Nasir, pembekalan saksi itu merupakan hal yang pertama kali dilaksanakan oleh parpol di Kabupaten Pesawaran. 


"Narasumber pembekalan saksi ini langsung dari Ketua KPU Pesawaran, sehingga para koordinator saksi desa ini yang dijelaskan tentang apa saja yang boleh atau tidak dilaksanakan di lokasi TPS," Kata dia. 


Sementara, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino menyatakan kegiatan pembekalan saksi yang diinisiasi Partai NasDem Pesawaran merupakan hal yang membantu sosialisasi KPU tentang pemilu.


"Jadi memang sudah menjadi tugas kita menjelaskan tentang tata tertib di TPS, tentang penghitungan suara dan apa saja yang tidak boleh dilakukan di TPS."


"Seperti halnya mengambil foto atau video di bilik suara, itu dilarang," Kata dia.


Tentang Saksi, lanjut Yatin, Saksi Partai wajib menyerahkan surat mandat ke TPS terkait, yang ditandatangani oleh pengurus partai setempat sehari sebelum hari pencoblosan. 


"Hal itu agar, pada hari pembukaan yang dimulai pada pukul 7.00 WIB, para sakti tidak terlambat, dan mandat itu, bukan mandat calon (kecuali DPD), namun mandat saksi dari partai," Kata dia.


Terkait penghitungan suara, Yatin menjelaskan, bahwa penghitungan yang dimulai pada sekitar pukul 13.00 WIB, diawali dari penghitungan surat suara Pilpres, lalu DPD, kemudian DPR RI, dan dilanjukan DPRD Provinsi dan terakhir penghitungan surat suara DPRD Kabupaten. 


"Tentunya, setelah penghitungan para saksi memiliki hak untuk mendapatkan C1 Hasil pada setiap penghitungan dari petugas TPS,"pungkasnya.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama