Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Balita, Pria Berinisial S Babak Belur Dihajar Massa


Tambang, (potretperistiwa.com) - Seorang Pria berinisial S (58) dihajar massa hingga babak belur, pasalnya ia diduga keras melakukan pencabulan terhadap B (4) usai di urut pelaku, Selasa (31/1/2024) malam.


Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, "pelaku merupakan tukang urut anak-anak, namun entah setan apa yang merasukinya sehingga pelaku melecehkan korban yang masih belia," ungkapnya.


Pelaku ini, warga Kecamatan Tambang ia bekerja sehari-hari sebagai tukang urut. "Ia ketahuan oleh Ibu korban usai urut dari pelaku yang mengakibatkan bagian intim korban sakit," terang AKP Marupa.


Awalnya, korban bersama ibunya berangkat dari rumah untuk berurut kepada pelaku. "Saat korban sedang urut, ibunya ada dapat panggilan dari luar rumah pelaku. Nah, saat itulah pelaku melakukan aksinya," jelasnya.


Setelah selesai berurut, korban di bawah pulang oleh orang tuanya. "Sampai di rumah korban mengeluhkan bagian intimnya, saat itu ibunya bertanya kepada korban dan dengan polos mengaku bahwa pelaku mencabuli korban," tambah Kapolsek.


Setelah itu, ibu korban membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Tambang. "Dari pengakuan Dokter di sana, korban mengalami lecet bagian intimnya dan menyarankan korban untuk melakukan visum ke RS untuk memastikan," terangnya.


Ibu korban pun marah dan melabrak rumah pelaku dan masyarakat pun mulai berdatangan sehingga pelaku di hajar oleh warga setempat. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga di hajar massa lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Puskesmas untuk diberi pengobatan terhadap pelaku yang sudah babak belur," Ucapnya.


Setelah itu, pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan melakukan hal tersebut," Ujar Kapolsek.


Saat ini kita terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti "pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,"Pungkas Marupa. ***Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama