Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Galian C. di duga Ilegal bebas beroperasi tanpa memiliki izin , tepatnya dalam wilayah PTPN V kebun sei Rokan di belakang pembibitan PTPN V SAI Rokan, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu - Riau, Kamis (1/2/2024).
Pantauan Team awak Media di lapangan, tersorot camera wartawan aktivitas usaha diduga ilegal milik PTPN V Kebun Sei Rokan bebas beroperasi tanpa ada larangan dari pihak kepolisian setempat.
Terlihat destinasi bumi Rohul di rusak, bahkan hingga dikeruk oleh orang yang tidak bertanggung jawab mereka menggunakan alat Ekskavator CAT selanjutnya di langsir menggunakan damp truk mereka jadikan di duga sebagai ajang bisnis.
Team awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu Asum melalui WhatsApp nya di PTPN V Kebun sei Rokan disebut bermana Nova Lihardo sebagai, kepada Media ini Nora menyebutkan bahwa alat perusahaan yang bekerja. ” Kita kan PTPN ini anggota Gapki, jadi Gapki kemarin menyurati kementrian SDM minerba, melakukan jika ada di HGU perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan apakah bisa di manfaatkan mineralnya untuk kebutuhan kebun seluruh PTPN dengan tanpa di mempersilahkan Surat dari dirjen menyatakan Boleh tanpa ada izin” terang nya Nova Lihardo Damanik.
Padahal Jikalau merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Mengacu pada undang-undang di atas, jadi bukan tanpa sebab galian C ilegal diduga milik PTPN V Kebun sei Rokan, dimana keberadaannya di kecamatan Pagaran Tapah, kabupaten Rokan hulu, di mintak untuk di tindak tegas oleh instansi yang berwenang,
Sebab menurut Team Media ini, beraktifitas nya galian C Diduga bebas dari pemungutan pajak (BAPENDA ) Tersebut, Dan belum memiliki ( AMDAL ) Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar, Serta dapat memicu Ekosistim menjadi abrasi.***(Tim/Robby)
Posting Komentar