Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Terkait laporan Supriyono di Polres Pesawaran sudah sampai di tahap pemanggilan saksi saksi, Melalui Via Telpon whastapp Supriyono menanyakan kepada penyidik terkait Laporan nya sudah sampai dimana, Menurut keterangan yang di sampaikan penyidik tinggal menunggu kesaksian dari Sumono dan Nanang pemilik mobil rental dari way Kandis bandar Lampung. Selasa (19/03/2024).
Fakta baru terungkap terkait terlapor Edward Indrawan alias Edo yang telah dilaporkan Supriyono ke Polres Pesawaran atas penipuan mobil rental yang di sewa lalu di gadaikan kepada diri nya.
Ternyata korban dari Edward Indrawan alias Edo bukan hanya Supriyono, Tetapi banyak korban yang telah di tipu daya dengan berbagai macam modus dan trik nya.
Pemilik toko bangunan di gedong tataan Sdr.Yudi juga ikut menjadi korban janji manis Edward Indrawan alias Edo, Yang pada tanggal 6 Januari 2024 telah berhutang material baja ringan yakni 15 batang kanal,15 batang Reng, 15 lembar genteng yang mana pengambilan barang tersebut melalui perantara Devi senilai Rp. 2.475.000 (Dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Pada tanggal 10 Januari 2024 Edward indrawan alias Edo kembali lagi ke toko bangunan sdr. Yudi untuk berhutang Semen 20 sak yang mengatas nama kan Devi dengan nominal hutang Rp. 1.040.000 (Satu juta empat puluh ribu rupiah). Jadi total sdr.Yudi dirugikan Rp. 3.515.000 (Tiga juta lima ratus lima belas ribu rupiah). Dan sampai saat ini tidak di bayar oleh Edward Indrawan dengan yang dijanjikan hanya 1 Minggu dibayar.
Karena sudah lama di tunggu Edward tidak kunjung bayar dan Devi di tagih terus oleh sdr.Yudi , Ahir nya Devi mendatangi lokasi pekerjaan Edward di desa negri sakti, Alhasil yang di dapat tidak ada pekerja beraktifitas di lokasi tersebut.
Yang menjadi pertanyaan Dikemanakan bahan material yang di hutang dari toko bangunan sdr.yudi, Karena Devi melihat tidak ada satu pun bahan terpasang di bangunan yang dikerjakan.
Dan seorang ibu rumah tangga (T) di desa bagelen ikut serta menjadi korban oleh Edward Indrawan alias Edo, Yang telah meminjam uang senilai Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) kepada ibu (T) dengan alasan untuk membayar upah pekerja tukang nya, Edward janji 1 Minggu di bayar dengan iming iming diberi Benefit pada saat uang di kembalikan. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada kabar berita nya dari Edward Indrawan alias Edo.
Warga desa negri sakti (A) juga menjadi korban berupa material Pasir 1 dum truck senilai Rp. 850.000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di tahun 2023 hingga hari ini sudah berganti tahun tidak juga di selesaikan Edward Indrawan alias Edo.
Supriyono dan korban lain berharap kepada SatResKrim Polres Pesawaran agar terlapor Edward Indrawan alias Edo secepatnya di tangkap, Supaya bisa mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang telah merugikan banyak orang dan ini bisa menjadikan efek jera bagi diri nya kalau sudah merasakan berada dalam jeruji besi.*** (lilis/tim)
Posting Komentar