Ratusan Warga Desa Sungai Kuning Gelar Aksi Demo Tuntut PKS PT. SKA


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Ratusan warga, Ninik Mamak,  Tokoh Adat  beserta Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dari Desa Sei kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.(Rohul) - Riau mengadakan Aksi Demo tuntut Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) Desa Sei Kuning, Kamis (7/3/2024).


Pantauan media potretperistiwa.com tepatnya lokasi depan PKS PT. SKA Desa Sei Kuning, Ratusan warga yang tergabung dalam Ninik  mamak  Tokoh tokoh Adat beserta Laskar Melayu Bersatu (LMB) tersebut, menuntut hak - hak, dapat memberi lowongan pekerjaan,  supaya dapat memberi kesejahteraan terhadap masyarakat. 


Mewakili Masyarakat Desa Sei Kuning Ekenri yang akrap disapa Eken menyampaikan bahwa aksi demo tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada PT. SKA.


” Kami bermohon  hentikan operasi   Perusahaan PKS PT. SKA, untuk sementara. Hargai ninik mamak kami, hargai tokoh-tokoh adat kami, yang ada di Sungai Kuning ini. Kami disini bukan binatang bos ! Kami disini  Rakyat Jelata, ! "Kami tak bisa dibodoh-bodohi bos !, Supaya kalian tau itu ! , kami sudah Merdeka tahun 45” dan jangan kami di jajah lagi ” tegas Eken.


Hal senada juga disampaikan oleh salah satu perwakilan pemuda Sei Kuning Rinal Hambali, dia mengatakan, bila Perusahaan PKS PT SKA tidak merespon atau tidak menghadapi Ninik mamak dan orang yang di tua-kan di kampung kami ini maka dengan sangat terpaksa kami akan menutup paksa PKS PT SKA yang berada di desa Sei Kuning ini,



Masih ditempat yang sama Yarahman yang membacakan tuntutan beberapa item sebagai berikut:

1. Perusahaan Harus Bertanggung jawab Atas Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan PKS PT SKA.

2. Perusahaan PKS PT SKA Harus Membudidayakan Masyarakat desa Sei kuning / Kearipan Lokal Minimal 60% Dari setempatan 40 % dari pihak perusahaan / luar,

3 . Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan kami maka kami Atasnama masyarakat akan melakukan aksi dan lebih banyak lagi dan tidak bertanggung jawab resiko yang akan terjadi.


Kepala desa Sei Kuning Abdul Halik menyampaikan, memang  kesepakatan manajemen perusahaan ini tidak satupun yang di tepati sesuai dengan perjanjian awal,  dimana saya selaku Pemerintah Desa Sei Kuning ini,  berharap dapat dipekerjakan warga saya didalam perusahaan ini dengan janji sebelumya, beginilah jadinya bahkan jujur saya bicara menyampaikan hari ini,  siapapun yang ada di perusahaan ini,  saya tidak tahu entah pun ada  Teroris, yang di dalam perusahaan ini saya tidak tahu,, karna pihak manejemen perusahaan tidak pernah melaporkan siapapun di bawanya, jadi berapapun penduduk di sana saya tidak mengerti, ungkap Kades Abdul Halik. 


Pihak kepolisian Polres Rohul, menganjurkan Agar pihak perusahaan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berada di Sei Kuning ini agar tercipta HarKamtibmas,



Salah satu kordinator  Unjuk Rasa atau akrap disapa panglima Laskar Melayu Bersatu (LMB) Alirman menuturkan, kami anak Melayu berhak atas kebijakan di bumi Pertiwi yang kami cintai ini, sebagai Anak Melayu Asli yang mempunyai tanah dan tumpah darah kami disini, Yang jelas sesuai dengan regulasi item perusahaan ada kewajiban memandang lingkungan berusaha


Tentang lingkungan Dasar Aliran Sungai(DAS) Lingkungan Udara dengan semua itu harus jelas. Jadi setelah kita kordinasi pihak DLH  provinsi mereka menyampaikan ini hanya batas dalam uji coba, namun itu semua apakah ini kelalaian / Unsur kesengajaan,  pihak perusahaan harus tanggung jawab. Seperti pencemaran limbah, tidak boleh yg di lakukan sebelumnya harus transparan,  Sesuai dengan regulasi undang undang yg berlaku,  Tegas Panglima LMB.


Singkat Pak Alirman, mediasi keputusan tetap kita mengacu,  kepada Legal Standing tanggung jawab pihak perusahaan sifatnya harus mengikat,  Pemerintahan DLH daerah harus ada perjanjian nya memikat satu, yg akan mediasi selanjutnya di tanggal 15 Maret 2024 nanti, tutupnya.****(Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama