Sayangnya, APS tersebut dipasang di sembarang tempat sehingga merusak pemandangan. Mulai dari dipasang di pohon hingga di tiang listrik.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta Kepala Satpol PP untuk menertibkan APS tersebut. "Sejak satu bulan sesudah saya masuk ke Kota Pekanbaru, Kasatpol PP saya minta untuk menyurati seluruh partai politik untuk menempatkan alat peraga terkait kampanye itu di tempat tertentu. Itu kami sudah surati," ujar Risnandar, kepada media dikutip, Jumat (20/9).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan dalam pertemuan dengan lima bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar masing-masing Bapaslon maupun tim pemenangan dapat menempatkan APS sesuai yang ditentukan.
Dikatakannya, kewenangan APS adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, apabila Pemko Pekanbaru yang melakukan penertiban, dia khawatir pemerintah ikut campur dalam kontestasi politik tersebut.
"Kewenangan APS ini adalah kewenangan Bawaslu, karena kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut campur. Sehingga kami koordinasi dengan Bawaslu, agar Bawaslu menyampaikan di mana titik-titik yang boleh dan tidak boleh ditempatkan APS," jelasnya.
Akan tetapi, kata Risnandar, pihaknya tetap melakukan penertiban sesuai Perda. "Tapi kita minta juga kepada masing-masing bapaslon beserta tim kampanye dengan kerelaan hati untuk menempatkan APS sesuai ketentuan," pungkasnya.**
Posting Komentar