Sumsel, (potretperistiwa.com) - Kisah seru Mukti Ali,SE bersama sejumlah wartawan, aktivis LSM, serta dì dampingi Kuasa Hukum Yopen Alinda, SH & Rekan mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin (03/03/25).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi verbal yang dialami Mukti Ali setelah memberikan komentar di grup WhatsApp "Informasi Masyarakat OKU (IMO)".
Dalam laporan tersebut, terdapat dua terlapor yang di sebutkan, yaitu Fahrudin, anggota DPRD Kabupaten OKU sekaligus Ketua Komisi 3, serta Hendri Mustofa, Fakhrudin diketahui berdomisili di Komplek KPR PT Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Barat, sementara Hendri Mustofa tinggal di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Menurut laporan yang diajukan, kejadian bermula pada 27 Februari 2025 pukul 16.11, ketika Fakhrudin menelpon Mukti Ali dan menyampaikan, "Perlu kau ketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU adalah kakak kandungku." Ujar Fahrudin
Tak lama setelah percakapan tersebut, sekitar pukul 16.34, Mukti Ali menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal yang menyatakan akan mendatangi rumahnya.
Tidak lama berselang, lima orang datang ke rumah Mukti Ali. Mereka terdiri dari Hendri Mustofa, Apef Husai, dan tiga orang lainnya. Mukti Ali mempersilakan mereka masuk dan diam-diam merekam percakapan yang terjadi.
Dalam rekaman tersebut, Hendri Mustofa diduga melontarkan ancaman verbal, di antaranya:
"Kamu yang nama Mukti, hapuslah komen kamu yang ada di WA grup IMO. Kalau tidak, panjang urusannya. Kamu belum tahu siapa aku. Urusan ini jangan direkam-rekam, ku empaskan hp kamu kele!"
Selain itu, Hendri Mustofa dan kelompoknya juga menyebut bahwa mereka telah menemui pihak yang membuat berita yang di komentari oleh Mukti Ali dan memaksa mereka meminta maaf, Ia menegaskan bahwa komentar Mukti Ali harus segera dihapus.
Pada sabtu 01/03/25 pukul 15.55, Mukti Ali menerima panggilan telepon dari Fakhrudin, yang di duga mengonfirmasi bahwa kedatangan lima orang tersebut merupakan suruhannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan intimidasi dilakukan secara terstruktur.
Di ketahui, kasus ini bermula dari komentar Mukti Ali di grup WhatsApp IMO, yang menanggapi pemberitaan dari Harian Rakyat dan TBM News terkait dugaan ancaman terhadap guru oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Komentar tersebut kemudian di duga memicu reaksi dari Fakhrudin dan kelompoknya, yang mana kesemuanya ini tidak harus terjadi karena sebagai orang yang berpendidikan dan memiliki jabatan harusnya taat dengan hukum.
Berdasarkan bukti rekaman dan kronologi kejadian, Mukti Ali beserta kuasa hukumnya melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Selain itu, karena insiden terjadi di rumah pribadi Mukti Ali, istrinya turut menjadi saksi dalam laporan tersebut. Kini, kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Mukti Ali berharap dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat di ruang digital. Wartawan dan aktivis LSM yang turut mendampingi Mukti Ali menegaskan bahwa intimidasi terhadap individu yang menyampaikan pendapat di media sosial tidak boleh dibiarkan, dan berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.****(Arief S).
Posting Komentar