Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Leo Nardo Kembali Digelar di Pengadilan Negri OKU


Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) -
Untuk yang ketiga kalinya kasus persidangan percobaan Penusukan terhadap Leo Nardo di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja OKU. Sidang di mulai sekitar pukul 13:30 WIB Senin,(03/03/25)


Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera serta di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka Amrizal bin Mukarom di dampingi langsung  pengacaranya yaitu Edisin Dahlan,SH MH & Rekan serta dari Jaksa mendatangkan 3 orang saksi yaitu, Plando , Novita dan Nurleni dan juga di hadiri oleh Leo Nardo selaku korban yang di dampingi oleh keluarga serta berbagai  forum LSM dan rekan media .


Sidang hari ini terkait pemeriksaan saksi Plando, Novita dan Nurleni yang belum sempat hadir di sidang sebelumnya pada sidang sebelumnya keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom dan keterangan saksi korban Leo Nardo sudah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom di suruh dan di bayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000 untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo.


Selanjutnya terdakwa Amrizal menghubungi rekannya (W) yang DPO yang tinggal di Serang Banten,dan setelah tersangka (W) tiba di OKU Timur ,tersangka Amrizal menghubungi terduga tersangka Oknum (P) dan oknum P menyuruh Tersangka Amrizal dan rekannya (W) datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo).


Selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warkop Acun Pasar atas mengendarai mobil milik oknum P warna hitam kebetulan saat itu Korban Leo Nardo baru tiba di tempat biasanya dia ngopi,dan dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Amrizal dan rekannya (W) Korban Leo Nardo setelah itu ketiganya pergi kembali dan sebelum berpisah oknum P memberikan panjar 1,5 juta dan sisanya 18,5 juta setelah tugas penusukan dilaksanakan.


Keesokan harinya tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10:30 oknum ( P) menghubungi Amrizal meminta segera ke Baturaja di karenakan Leo Nardo sudah ada bersama oknum (P) lagi ngopi diwarung kopi Acun,dan berangkatlah mereka ke Baturaja mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dan sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari (P).


Sekitar Pukul 12:30 WIB oknum (P) menghubungi TSK Amrizal bahwa target sudah bergerak pulang,dan lantas tersangka Amrizal dan rekannya langsung mengejar target Leo Nardo, tepat di desa Terusan,Tsk Amrizal menyerempetnya motornya ke mobil yang di kendarai Leo Nardo supaya berhenti, setelah Leo Nardo berhenti dan turun dari mobil,lantas masuk lagi kedalam mobilnya ,TSK Amrizal dan rekannya mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kedalam mobilnya setelah sampai di dekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobil tu,” dan dijawab Leo Nardo ” Kamu nyerempet tadi ” dan rekan Amrizal (W) langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo dan bergegas melarikan diri.


Setelah aksinya selesai, Amrizal menghubungi Oknum ( P) dan mereka melakukan pertemuan di rumah adik saudari Amrizal atas nama NURLENI dan oknum (P) memberikan sisa upah RP.18,5 juta kepada Amrizal.


Sementara Menurut keterangan Leo Nardo pada sidang kedua, bahwasanya sekira pukul 10:30 dia ngopi diwarung kopi Acun,disana dia bertemu dengan Hambali dan tak lama berselang datanglah Saksi Plando, mereka ngopi sambil ngobrol,dan di saat itu saksi Plando secara diam-diam memphoto Leo Nardo dan foto tersebut di kirimnya ke Group WA Forum Masyarakat OKU,dan sekitar pukul 11:50 Leo Nardo pamit sholat Dzuhur sebentar, setelah usai sholat sekitar pukul 12:30 Leo Nardo pamit pulang,dan ditengah perjalanan tepatnya di desa Terusan,mobil Leo Nardo diserempet, menyadari mobilnya diserempet Leo Nardo berhenti dan turun untuk memeriksa mobilnya,dan Leo Nardo melihat 2 orang pelaku berhenti didepan kendaraannya sekitar 100 meter,dan selanjutnya Leo Nardo masuk kemobil, namun tiba-tiba kedua pelaku mendatangi mobil Leo Nardo, setiba didekat Leo Terdakwa Amrizal selaku Joki langsung berbicara ” Bebenar bemobiltu” dijawab Leo ” Kamu nyerempet tadi” dan tiba-tiba tersangka (W) bicara” Cak Hebat nian kau ni ” “sambil menusukkan pisau sebanyak 3 kali kearah leher dan wajah Leo Nardo, tusukan tersebut mengenai bahu Leo Nardo 2 kali dan pergelangan tangan 1 kali, setelah itu kedua pelaku melarikan diri.


Ditanyakan Jaksa maupun Hakim kepada Saksi Plando terkait keterangan Terdakwa Amrizal,Saksi Plando tidak mengakuinya,dan juga keterangan saksi korban Leo Nardo yang mengatakan bahwa saksi Plando memphoto dirinya itu juga tidak diakui oleh Saksi Plando.


Setelah memberikan serentetan pertanyaan kepada saksi Plando, akhirnya Hakim ketua menanyakan kepada Terdakwa Amrizal apakah keterangan saksi Plando benar dan diterima, terdakwa menjawab membenarkan dan menerima.


Melihat situasi sepertinya tidak sesuai dengan keterangan terdakwa Amrizal pada BAP Polisi,Leo Nardo selaku korban melakukan interupsi kepada Majelis Hakim,Leo nardo mempertanyakan kenapa Hakim tidak mempertanyakan alasan terdakwa Amrizal membenarkan segala keterangan saksi Plando, dan Leo meminta Majelis Hakim supaya bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, menyikapi pertanyaan Leo Nardo Hakim Ketua meminta bersabar karna masih ada sidang berikutnya.


Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum meminta agar Sidang dilanjutkan Minggu depan dikarenakan masih ada saksi yang akan di hadirkan dan beberapa bukti rekaman CCTV yang perlu diputar di persidangan Minggu depan mendatang.***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama