BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II


Pekanbaru, (potretperistiwa.com)
 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap siapa pelaku yang menyelundupkan 297 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan yang diamankan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.


Saat memimpin ekspos perkaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kamis (22/5), mengatakan dua tersangka yang diamankan merupakan pasangan kekasih.

“Dua pelaku utamanya adalah RF seorang perempuan dan pacarnya FD,” kata Robinson.

Robinson menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan kargo (Avsec) Bandara SSK II terhadap empat paket makanan ringan mencurigakan milik J&T Express, Senin (5/5) pagi 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon,” ujar Robinson.

Selanjutnya, petugas keamanan bandara langsung berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau untuk menguji dan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap siapa yang mengirim paket yang dipastikan narkotika jenis sabu.

Hasilnya, penelurusan yang dilakukan tim penindakan BNNP Riau berhasil mengetahui RF lah yang menginginkan paket tersebut melalui ekspedisi J&T Express.

Setelah itu, tim dapat mengamankan RF saat berada di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, pada Rabu (14/3) pukul 15.00 WIB. Di lokasi itu, petugas BNNP Riau turut menemukan ribuan butir ekstasi warna merah muda.

Di hari yang sama tim penindakan BNNP Riau berhasil mengamankan FD, yang diakui RF merupakan pacarnya, sekaligus orang yang memerintahkannya mengirim paket sabu melalui ekspedisi.

Saat diamankan di kamar kosnya, di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya petugas kembali menemukan narkoba yang telah dikemas dalam paket siap kirim.

“Hasil pemeriksaan, FD mengaku hanya sebagai perantara sesuai perintah dari seorang narapidana berinisial CP yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” kata Robinson.

Pada hari Senin (17/3() tim BNNP Riau langsung menjemput CP untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Diakhir kegiatan ekspos, Kepala BNNP Riau bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti.***(MC-Riau).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama