Ikuti Rakor Pencegahan dan Penanggulan Karhutla, Begini Arahan Kapolsek Kunto Darussalam


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Kapolsek Kunto Darussalam hadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tingkat kecamatan Kunto Darussalam tahun 2025 yang digelar di aula kantor camat Kunto Darussalam, Rabu, (14/5/24), sekira pukul 09.10 WIB.


Turut hadir dalam rakor ini, diantaranya, Camat Kunto Darussalam, Dedy Saputra, Danramil 10 KDS, Kapten Inf. Roni Faslah, Kepala Puskesmas Kunto I, Rika Fitri Yanti, Sekcam Kunto Darussalam ALY Yusuf, Kepala Desa se Kecamatan Kunto Darussalam, dan Perwakilan Perusahaan se kecamatan Kunto Darussalam.


Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia dalam arahannya mengimbau seluruh pihak serta seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.


Menurut data dari BMKG, kata AKP Dadan, kemarau di Provinsi Riau diperkirakan akan datang lebih cepat diperkirakan pada bulan Juni, hal ini tentu meningkatkan potensi kekeringan dan rawan adanya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kecamatan Kunto Darussalam.


Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, sambung AKP Dadan, telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor Kpts.100.3.3.2/BPBD/214/2025 sejak tanggal 17 April 2025, yang berlaku hingga 30 November 2025.


"Kami UPIKA Kecamatan Kunto Darussalam mengharapkan pentingnya koordinasi, sinergitas dan kesungguhan kita dalam menjalankan tugas ini, kolaborasi semua unsur baik Pemerintah Desa, dunia usaha dan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam mencegah dan menanggulangi Bencana Karhutla di Kecamatan Kunto Darussalam," ujar AKP Dadan.


AKP Dadan juga menjelaskan, beberapa kasus kebakaran Hutan yang terjadi akibat dari kelalaian oleh warga dimana pada saat memancing di hutan warga tersebut membawa anti nyamuk dan merokok dimana anti nyamuk dan puntung rokok tersebut dibuang di tanaman dan rumput yang kering.


"Untuk itu, mari bersama-sama kita edukasi masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Apabila melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dapat dijerat dengan ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Adapun ancamannya tertuang dalam UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan," pungkas AKP Dadan.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama