Puskesmas Simalinyang Bungkam Terkait Dana BOK, Redaksi Segera Layangkan Surat ke PPID


Kampar, (potretperistiwa.com) -
Sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak Puskesmas Simalinyang terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan media terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut.


Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media guna memastikan penyaluran dana negara tepat sasaran. Namun, tidak adanya respons dari Kepala Puskesmas Simalinyang menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi di instansi kesehatan tersebut.


Redaksi Tempuh Jalur PPID

Menanggapi bungkamnya pihak Puskesmas, Pimpinan Redaksi MHD Syapaat menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai konstitusi. Redaksi berencana segera melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar.


Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau pers, sejauh informasi tersebut bukan kategori yang dikecualikan.


"Kami sudah memberikan ruang bagi pihak Puskesmas untuk mengklarifikasi melalui surat konfirmasi, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami akan meminta data tersebut secara resmi melalui PPID agar semuanya terang benderang di hadapan publik," ujar Pemimpin Redaksi.


Dana BOK merupakan instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar. Transparansi dalam pengelolaannya sangat krusial untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan anggaran (penyelewengan).


Ketertutupan pihak Puskesmas Simalinyang ini dinilai tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Publik berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar juga turun tangan untuk mengevaluasi responsivitas jajaran di bawahnya terhadap keterbukaan informasi publik.***(Red/Tim) 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama