Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa sore, 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat,S.E didampingi oleh Paur Humas Polres Rokan Huku IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka dengan inisial AS dan S dengan barang bukti 31,25 Gram sabu.
Awalnya, tim menangkap tersangka inisial AS terlebih dahulu. Setelah dilakukannya penangkapan Tersangka inisial AS Pada hari selasa sore, 13/05 sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka AS mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut di dapatinya dari Sdr S yang berdomisili di daerah Dusun Suka Karya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
di belakang rumah tersangka itu sendiri yang beralamat di Dusun Suka Karya Rt 01 RW 10 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.
Selanjutnya , tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran kerumah tersangka S. Sesampainya dirumah tersangka inisial S, tim langsung Mengamankan Tersangka dan melakukan introgasi.
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka S, ia mengakui kenal dengan Sdr AS dan mengakui bahwa 1 (satu)Paket kecil narkotika yang di milik oleh Sdr AS di beli darinya.
Lanjut, personil unit reskrim polsek ujung batu melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr S yang didampingi oleh ketua RT setempat.
Tersangka S ketika ditanya keberadaan narkotika yang disimpannya, ia mengakui bahwa dia menyimpan barang tersebut di semak-semak di samping rumahnya, lalu personil unit reskrim langsung menuju ke lokasi yang di katakan tersebut dan setelah sampai di semak-semak samping tersebut Tersangka S menunjukkan bahwa barang bukti narkotika tersebut disimpan di atas tanah yang ditutupinya dengan pelepah kelapa kering, dan dibungkus dalam plastik.
Ada 6 (enam) paket besar dan 5 (lima) paket kecil narkotika yang di dapati. Tim sempat menanyakan asal barang tersebut, tersangka S menjawab dari seorang perempuan bernama Sdr S, setelah dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka inisial AS dan S beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Kepolsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.***(HRY)
Posting Komentar