Miliki Sabu 4,30 Gram, Pria di Desa Bangun Jaya Diringkus



Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - 
Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Kembali berhasil meringkus Seorang Pria berinisial KS (38) dengan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.30 gram di sebuah Rumah di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/05/2025) sekira pukul 00.30 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MH M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Giniting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyebutkan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dan masyarakat." Ujarnya


AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan Pengungkapan berawal pada Rabu (14/05/2025) pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


"Dari hasil penyelidikan, personil yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka KA dengan barang bukti berupa 14 Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 buah Dompet warna Hitam, ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam.


Ketika dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari CA. Namun hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap CA (berstatus DPO).


Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sementara itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.**"(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama